Divonis Bebas, Jaksa Agung Perintahkan JPU Kasasi Kasus KSP Indosurya

Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan JPU kasasi vonis bebas terdakwa kasus KSP Indosurya (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bebasnya terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya buat geram Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung langsung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kita perintahkan suruh kasasi,” kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

“Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

BACA JUGA  Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

BACA JUGA  Jaksa Agung Ungkap Pihak yang Berperan Pulangkan Adelin Lis

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia. (05/Ant)

Tinggalkan Balasan