Hemmen
Hukum  

Jaksa Agung Burhanuddin: Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

Jaksa Agung Burhanuddin (dok.Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,  SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan dirinya sangat geram terhadap mafia tanah dan mafia pelabuhan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu perekonomian nasional.

Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan jajarannya agar mafia tanah dan mafia pelabuhan dibasmi sampai ke akar-akarnya, termasuk oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” tegas Jaksa Agung.

Perintah Jaksa Agung itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional. Selain itu, rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengharapkan, para Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.

Terkait praktik sindikat mafia tanah, Jaksa Agung mengatakan, salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

“Di antaranya adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh BPN dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

“Problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) membentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Jaksa Agung meminta jajarannya mencermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukumnya. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat.

“Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat,” kata Jaksa Agung sebagaimana dikutip dari rilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, Jaksa Agung juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian, karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.

Terkait dengan praktik mafia pelabuhan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam.

“Pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik dan tunjukan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Jaksa Agung.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan