DJKI Kemenkumham Tingkatkan Hak Ekonomi bagi Pencipta Lagu

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada DJKI Kemenkumham, Anggoro Dasananto. (Foto: istimewa)

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pengguna hak. Hal itu diungkapkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Anggoro Dasananto pada pembukaan kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Hotel Mercure Pontianak City Center, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (7/7/22).

Menurutnya, para pencipta dan pengguna hak, seperti produser atau penyanyi harus memperoleh royalti dari komersialisasi karya ciptaan mereka. “Sejalan dengan upaya peningkatan ekonomi bagi pencipta dan pengguna hak terkait, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik. Lalu diikuti dengan Permenkumham Nomor 20 tahun 2021. Kemudian yang terbaru adalah Permenkumham Nomor 9 tahun 2022,” kata Anggoro.

Kemenkumham Bali

Dia menambahkan, Royalti dapat dikelola langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Namun dapat juga dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pengguna hak terkait.  “Jangan ada kekhawatiran dalam penarikan penghimpunan royalti oleh LMK, karena LMK sangat transparan, profesional dan akuntabel,” jelas Anggoro.

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Lantik Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXIX

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, mengatakan bahwa pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Pria pun berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia.

Diketahui, hak cipta merupakan salah satu Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dicatatkan pada DJKI Kemenkumham yang terdiri dari bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hak cipta, baik pencipta maupun pemegang ciptaan memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya adalah berupa imbalan atau royalti.  (Bkt)

Tinggalkan Balasan