Djunaidi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap

Djunaidi Nur
Djunaidi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

Usai vonis dibacakan, Djunaidi menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan upaya banding. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Djunaidi akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.

Perkara yang menjerat Djunaidi berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V. Kasus ini turut melibatkan Aditya Simaputra, yang merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di SB Grup.

BACA JUGA  Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, berupa uang dan fasilitas untuk mempermudah pengurusan perizinan.

Salah satu pemberian yang mencuat dalam persidangan adalah sebuah mobil senilai Rp2,3 miliar yang diduga diserahkan pada Agustus 2025.

Dalam perkara ini, Djunaidi Nur didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Djunaidi, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.

“Terdakwa sudah menyampaikan ke saya, saya menyatakan menerima saja dan mereka tidak akan banding. Mungkin sebentar lagi akan menjalankan eksekusi putusan,” ujarnya.

BACA JUGA  Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, KPT Surabaya Gelar Pembinaan kepada KPN Se-Jawa Timur

Soesilo menjelaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta baru yang signifikan selain perbedaan penilaian mengenai nilai transaksi yang dipersoalkan. Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum dan tim pembela terkait pasal yang seharusnya diterapkan dalam perkara tersebut.

“Yang kita harapkan itu Pasal 13, karena tidak ada niat batin atau tujuan pemberian. Itu hanya sebagai teman atau kenalan saja, dan tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima,” jelasnya.

Djunaidi Nur yang telah berusia lanjut dan diketahui dalam kondisi kesehatan yang kurang baik menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa siap menjalani proses eksekusi putusan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(PR/04)