Jakarta,SudutPandang.id – Dari Lapas Sukamiskin Bandung, OC Kaligis mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Praktisi Hukum senior ini juga mendoakan keduanya senantiasa dalam lindungan-Nya agar dapat mengemban amanat rakyat dan membawa Indonesia ke arah Indonesia maju yang lebih baik.
Berikut isi selengkapnya surat terbuka OC Kaligis yang diterima redaksi pada awal tahun baru 2021:
Sukamiskin, Jumat, 1 Januari 2021.
Tahun 2021: Era Bangkitnya Negara Hukum Indonesia Maju.
Kepada yang saya hormati Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dengan hormat.
1. Sebagai warga negara yang baik dan setia kepada NKRI, perkenankanlah saya Prof. Otto. Cornelis Kaligis, di awal tahun ini mendoakan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, sesuai keyakinan saya, agar Tuhan Yang Maha Kuasa tetap memberikan perlindungan-Nya, untuk membimbing dan memimpin kami rakyat Indonesia ke arah Indonesia Maju yang lebih baik. Saya sebagai warga negara yang baik tetap akan memperjuangkan tegaknya Negara Hukum di Indonesia.
2. Bukti mulai tegaknya hukum di Indonesia adalah dengan dibubarkannya ormas FPI yang sering memprovokasi pengikutnya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
3. Saya juga mendoakan bangsa saya agar cepat bebas dari bahaya Covid-19. Saya juga mendoakan agar kami semua tetap setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, Bhinneka Tunggal Ika.
4. Semoga Tuhan menyadarkan mereka, yang berniat makar melalui seruan-seruan provokator, indoktrinasi membangkitkan semangat melawan pemerintahan yang sah. Seruan provokasi mana, dapat menggerakkan dengan mudah rakyat kecil, yang minim kesadaran hukum, untuk ikut memberontak melawan pemerintahan yang sah.
5. Pergantian tahun dari 2020 ke 2021 ditandai dengan berpulangnya Prof. Muladi. Pionir pendirian Mahkamah Partai, Pejuang pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang telah diperjuangkannya melalui DPR sejak 35 tahun lalu. Dunia Hukum turut kehilangan kepergian Prof. Muladi yang selama hidupnya sangat mengharapkan disahkannya KUHP baru hasil revisi.
6. Kitab Undang Undang Hukum Pidana kolonial (Wet boek van straf recht voor nederlandsch Indie) yang diumumkan dalam Berita Negara (Staatblad) Tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918, sampai sekarang masih berlaku. Saya masih membaca teks bahasa Belanda nya di buku karangan Engelbrecht, buku panduan bagi mahasiswa Fakultan Hukum tahun 1960. Sayangnya sekarang rata-rata mahasiswa sudah tidak paham bahasa Belanda.
7. Ketika KUHP hasil kerja keras mendiang Prof Muladi dan kawan-kawan , telah disetujui DPR di bulan September 2019, serangan ICW yang bertubi-tubi, menyebabkan Bapak Presiden menunda Pengesahannya. Entah ICW yang dibiayai KPK dan luar negeri, mengerti apa arti Undang-undang peninggalan kolonial tersebut, atau ICW mungkin senang bersekutu dengan Pemerintahan Kolonial? sehingga tetap bersikukuh mempertahankan Kitab Undang Undang Hukum Pidana produk kolonial, yang telah ketinggalan zaman.
8. Bukankah Pelopor Pendiri Bangsa kita, seperti Bung Karno, diadili berdasarkan Hukum Pidana Kolonial tersebut?
9. Ketika saya membela Pilot Said di Pengadilan Negeri Amsterdam bersama-sama Pengacara Belanda, saya sempat membeli Kitab Undang Hukum Pidana Belanda yang telah banyak mengalami revisi, disesuaikan dengan keadaan masyarakat dewasa itu. Di satu pihak Pembentuk Undang-undang hendak merevisi Undang-undang peninggalan kolonial, di lain pihak ada LSM seperti ICW, menggerakkan demo menentang pembaharuan hukum nasional.
10. Yang pasti ICW adalah corongnya KPK. Semua buku saya yang membongkar korupsi KPK, tebang pilih KPK, dikesampingkan ICW yang adalah mitra KPK. Yang menentang revisi Undang-undang KPK, siapa lagi kalau bukan ICW dan KPK. Ketika oknum-oknum KPK terlibat pidana, adalah ICW yang melakukan siasat menutup-tutupi pidana mereka.
11. Buktinya. Kapan ICW berani membongkar soal dugaan penganiayaan dan pembunuhan keji Novel Baswedan? Yang ditonjolkan berita penyiraman air keras, atau berita-berita pelemahan KPK pimpinan Johan Budi, Novel Baswedan selaku penyidik KPK. Bahkan hampir semua sumber berita Tempo berasal dari oknum-oknum KPK yang rajin memberi laporan sepihak kepada majalah Tempo. Kampanye issu pelemahan KPK ramai dikumandangkan ICW, ketika Undang-undang KPK yang baru disahkan oleh Bapak Presiden.
12. Semoga Wakil Menteri Hukum dan HAM yang baru Bapak Prof. Edward Omar Syarif, yang sangat mengerti arti perlakuan diskriminasi terhadap para warga binaan dapat meneruskan usaha 35 tahun yang dilakukan mendiang Prof. Muladi, merevisi KUHP untuk melahirkan KUHP yang baru termasuk revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang pengesahannya tertunda.
13. Pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengenai Lembaga Pemasyarakatan yang berlimpah ruah (over capacity), sangat tepat. Bayangkan, hunian yang layak adalah 160 ribu warga binaan, sekarang dihuni 238 ribu dan mungkin lebih. Bahkan ada warga binaan yang menderita sakit abadi, masih saja tetap menempati Lembaga Pemasyarakatan. Ada tempat satu kamar berisi 50 orang.
Semuanya ini perlu mendapat kajian dalam mengesahkan baik KUHP baru maupun UU Pemasyarakatan yang pengesahannya tertunda.
14. Kembali kepada kepemimpinan bapak. Pemerintah Bapak yang sah yang dipilih rakyat dewasa ini penuh dengan demo, yang tujuannya bukan memberi masukan positif, bagaimana misalnya memajukan ekonomi bangsa, mensejahterakan rakyat, tetapi lebih menitik beratkan kepada seruan ganti Presiden. Atau gerakan mengganti Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjadi negara Agama.
15. Boleh saya bertanya kepada Bapak Presiden? Berapa triliun rupiah yang dikeluarkan negara untuk mengamankan pendemo-pendemo itu?. Seandainya demo dikurangi, dengan bentuk cara mengkritik Pemerintah, dengan memberi masukan positif akan kebijakan-kebijakan yang perlu disempurnakan, boleh jadi ini adalah alternatif jalan yang baik untuk menghemat biaya negara.
16. Menghadapi negara mengatasi urusan demo setiap hari, saya mengerti mengapa Presiden Soekarno mengajarkan kepada kita perlunya dibentuk demokrasi terpimpin, bukan demokrasi kebablasan. Kepemimpinan Presiden Soeharto, bebas dari demo, apalagi demo provokatif, yang hendak ganti Presiden. Tidak ada Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa yang dipenjarakan, menyebabkan roda pertumbuhan ekonomi, berjalan baik. Biaya Pilkada jauh dari terjadinya money politik, karena semuanya dikendalikan oleh Bapak Presiden.
17. Di era Presiden Soeharto penanaman modal asing Undang-Undang Nomor 1/1967 yang menampung banyak tenaga kerja Indonesia, membanjiri Indonesia karena kemudahan-kemudahan seperti misalnya tax holiday selama 5 tahun. Demo buruh hampir tidak terjadi. Ekonomi Indonesia berkembang pesat.
18. Di era lahirnya Omnibus Law, banyak pengusaha yang menanam modalnya di Vietnam, datang ke kantor saya, meminta legal opinion mengenai syarat-syarat yang harus mereka penuhi untuk dapat melakukan usaha di Indonesia. Di era keterbukaan dewasa ini, sangat mudah bagi mereka membandingkan tempat yang aman untuk investasi mereka. Tentu ini tantangan bagi Pemerintah untuk memberi pelayanan transparan mengenai kemudahan-kemudahan Omnibus Law.
19. Di tahun 70-an, saya pernah mewakili klien saya untuk pembelian kapal di Singapura. Ketika itu saya hanya memperoleh sertifikat kapal dan nama perusahaan yang terdaftar di Singapura. Dalam waktu 5 menit saya dapat memperoleh semua data mengenai perusahaan tersebut. Ternyata kapal tersebut dijadikan jaminan bank. Dalam sehari semua dokumen hukum selesai. Utang bank dibayar, sisanya harga kapal diberikan kepada pemilik kapal. Semua data tersedia di Pusat Pendaftaran Perusahaan (Central Registration of The Company).
20. Sayangnya di Indonesia belum ada Pusat Pendaftaran Perusahaan. Sehingga ketika Jiwasraya di era tahun 2017 menawarkan produk asuransi berjudul Protection Plan yang menjamin bahwa uang nasabah pasti kembali, akhirnya karena para calon nasabah tidak dapat mengakses posisi internal keuangan Jiwasraya, para nasabah protection plan tertipu. Ternyata dari pemeriksaan kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan, posisi keuangan Jiwasraya telah bermasalah alias rugi, sudah semenjak tahun 2006.
Ini sekedar contoh kecil, bagaimana menghadapi persaingan usaha negara ASEAN, kalau administrasi yang transparan dan pelayanan yang cepat tidak diterapkan Indonesia, bagi kepentingan dunia usaha.
21. Ekonomi Singapura maju, karena pemerintah mengawasi dengan ketat para pendemo. Pada Prinsipnya demo dilarang. Security Act semacam Undang-Undang Subversif, diperlakukan untuk mengamankan negeri dari para provokator, penghambat pertumbuhan ekonomi.
22. Saya pernah menjadi pemimpin, sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro di era Orde Baru. Saya memimpin hanya kurang lebih 1.000 anggota. Ternyata jadi pemimpin itu tidak mudah. Selalu ada saja gejolak. Apalagi Bapak sebagai Kepala Negara yang harus memimpin kami dengan jumlah penduduk kurang lebih 250 juta orang?
23. Kalau seandainya masing-masing pakar merubah cara berpikirnya dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan negatif terhadap kepala negara, tetapi sebaliknya memberi masukan positif dalam kapasitas hukum mereka masing-masing, seandainya terjadi demikian, mungkin biaya triliunan rupiah mengamankan demo dapat dialokasikan kepada pembangunan nasional yang lebih berguna.
24. Semua perbuatan baik Presiden seperti misalnya membangung infrastruktur, jalan tol yang dinikmati rakyat, seolah tak berarti. Padahal fakta itu mestinya disyukuri sebagai bagian pelaksanaan visi – misi Presiden untuk membangun Indonesia Maju.
25. Akhir kata, sebagai warga negara peduli penegakkan hukum, semoga rancangan KUHP yang tertunda, rencana pengesahan UU Pemasyarakatan yang juga tertunda, dapat menjadi prioritas Bapak Presiden untuk disahkan. Khusus harapan saya untuk Bapak Presiden: Semoga Bapak tidak pernah ragu membubarkan semua ormas yang anggaran dasarnya tidak berlandaskan Pancasila.
Selamat Tahun Baru Bapak Presiden dan Wakil Presiden.
Demikianlah Surat Saya dari Lapas Sukamiskin Bandung. Semoga bermanfaat bagi langsungnya Penegakkan Hukum Indonesia Maju..
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc.Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.D
Cc. Yth. Wamen Menteri Hukum dan Ham. Prof. Omar Sharif Hiariej
Cc. Yth. Rekan wartawan medsos yang peduli hukum, yang cinta NKRI.
Cc. Pertinggal (*)