Rumah Warisan Dieksekusi, Ade Jigo Ngadu ke Presiden

Ade Jigo
Komedian Ade Jigo (Foto:Net)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Rumah komedian Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas hal itu Ade Jigo tak terima tanah warisan orang tuanya dan tampak melawan petugas yang akan mengeksekusi rumah tersebut.

Kemenkumham Bali

Dia juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono

“Mohon dimonitor Bapak @jokowi @prabowo @agusyudhoyono @listyosigitprabowo,” tulis Ade, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Pada unggahan sebelumnya, Ade Jigo mengeklaim masih memiliki sertifikat rumah asli dari badan pertanahan nasional (BPN).

“Kami juga punya bukti pembayaran pajak. Kami tinggal di sini sudah dari tahun 1970-an, malah ada yang dari 1960-an,”

BACA JUGA  Presiden Jokowi Disambut Hangat PM Kishida; Selamat Datang di Jepang!

Dia juga mempertanyakan eksekusi bisa dilakukan, padahal sidang gugatan tanah masih berjalan di pengadilan.

“Keputusannya itu 9 juoi, tetapi warga Lebak Bulus menerima surat eksekusi tanggal 4 Juli,” ungkap Ade.(04)