Dorong 311 Narapidana Jadi Lebih Baik, Pemasyarakatan Bali Berikan Remisi Khusus Natal

Dorong 311 Narapidana Jadi Lebih Baik, Pemasyarakatan Bali Berikan Remisi Khusus Natal
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.(Foto: Istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pemasyarakatan Bali telah memberikan angin segar bagi 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pulau Dewata. Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali pada Rabu (25/12/2024).

Kemenkumham Bali

Prosesi pemberian remisi ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Kemudian pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyaratan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan. Berbagai program pembinaan yang dilakukan antara lain pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

BACA JUGA  Sembilan WNA Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Pewarganegaraan

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Murdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” jelas Murdiana.

BACA JUGA  Citilink Jakarta-Batam Mendarat Darurat

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat hidup lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Murdiana.

Apresiasi

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini.

“Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan,” ucap Pramella.

BACA JUGA  Puji Kalapas yang Pernah Dicopot Denny Indrayana, OC Kaligis Sampaikan Ini

Pramella berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana,” ajaknya.(One/01)