JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC-AAI) Jakarta Barat bekerja sama dengan SukaHukum, sukses menggelar diskusi publik tentang peradilan pajak pada Minggu (16/6/2023) lalu.
Diskusi publik yang berlangsung secara daring ini mengusung tema “Implikasi Putusan MK Peradilan Pajak Transmigrasi ke Sistem Satu Atap MA Bagi Advokat Apakah Menguntungkan atau Merugikan?”.
Dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023), Ketua DPC AAI Jakarta Barat, Rinto Edward Paulus Sitorus, S.H., M.H., mengatakan, suksesnya acara tersebut berkat kerja keras dan kerja cerdas semua pihak.
Menurut Rinto, diskusi perdana yang merupakan terobosan baru ini juga membuktikan soliditas dan komitmen DPC AAI Jakarta Barat mengimplementasikan visi misi serta program kerja.
“Diskusi publik berupa webinar tersebut untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor: 26/PUU-XXI/2023 yang berimplikasi kepada Advokat sebagai pihak pemohon dalam perkara perpajakan,” jelas Rinto kepada Sudutpandang.id.
Rinto menjelaskan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuat DPC AAI Jakarta Barat terpanggil untuk membahasnya dengan sejumlah pakar.
“Menambah pengetahuan dan wawasan kita semua, khususnya bagi kami para advokat dalam menyikapi keberadaan peradilan pasca putusan MK pajak yang akan menjadi berada di bawah naungan MA,” kata advokat peraih Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.
Rinto menegaskan, DPC AAI Jakarta Barat akan selalu membuat terobosan baru yang belum pernah diselenggarakan dan mempunyai program unggulan di bidang pendidikan.
“Puji Tuhan, bersyukur saat ini banyak sekali pihak-pihak yang mau berkolaborasi dengan AAI DPC Jakarta Barat untuk membuat suatu kegiatan,” ucapnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung diskusi sehingga dapat berjalan dengan sukses.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, tanpa kami sebut satu persatu, kami dari DPC AAI Jakarta Barat mengucapkan terima kasih atas support dan kontribusinya, mohon bimbingannya dan arahan untuk para senior,” tutur mantan jurnalis bidang hukum itu.
Sebagai informasi, diskusi yang dipandu Sekretaris DPC AAI Jakarta Barat Rhema Kristiono, S.H., M.H., menghadirkan berbagai narasumber, yakni Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Judicial Review Pengadilan Pajak), Dr. Tricahya Indra Permana, S.H., M.H (Hakim dan Staff Khusus Ketua Kamar TUN MA-RI) dan Ari Lazuardi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Tata Negara).
Kemudian Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., (Pakar Hukum Pidana/Pengurus Dewan Kehormatan AAI), dan Andriansyah Tiawarman, S.H., M.H. (Praktisi Hukum/Presiden Direktur Justitia Training Center).(01)