Jakarta,SudutPandang.id-Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, menagih janji DPR-RI yang akan membongkar adanya praktik mafia peradilan dalam perkara yang menjeratnya.
Melalui pesan tertulis yang dikirimkannya ke beberapa media Tanah Air, Rohadi mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah semestinya para anggota dewan memperhatikan keluhan yang disampaikan rakyat kepada mereka. Termasuk pengaduannya kepada DPR atas ketidakadilan hukum yang dia alami.
“Saya sangat berharap DPR-RI, khususnya Komisi III, segera memanggil saya untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini secara terang benderang. Apalagi mengingat putusan PK dari Majelis Hakim di MA juga belum jelas hitam putihnya sampai sekarang,” ujar Rohadi dalam keterangan pers, Senin (20/1/2020).
Surat pengaduan terhadap DPR-RI itu, kata Rohadi, ia sampaikan pada tanggal 23 Mei 2019 dan mendapatkan balasan tanggal 19 September 2019. Dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa pengaduannya telah diterima dan sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi III DPR-RI untuk ditindaklanjuti.
Menurut Rohadi, jika berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) itu dibiarkan mangkrak di PN Jakarta Pusat, maka itu adalah tindakan penganiayaan terhadap dirinya sebagai terpidana yang tidak mendapatkan hukuman secara adil.
“Saya merasa dijadikan tumbal sendirian dalam kasus suap Saipul Jamil ini dan saya berjuang untuk mengungkapkan semua faktanya. Saya tidak asal bicara,” ungkap pria kelahiran Indramayu yang kini sudah memasuki tahun keempat sebagai penghuni Lapas Sukamiskin Bandung.
Ia mengaku, bahwa dirinya hanya penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang menyidangkan perkara pedangdut Saipul Jamil dan pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman. Namun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya dijadikan pelaku. Sehingga dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a.
“Pasal yang dikenakan ke saya mestinya dikenakan kepada orang yang memiliki wewenang secara hukum untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk terdakwa Saipul Jamil,” katanya.
Hukuman Lebih Berat
Vonis tujuh tahun, kata Rohadi, seolah dirinya sebagai pelaku utama. Hukuman tersebut lebih berat dibanding yang lainnya, terlebih sampai saat ini ada yang belum tersentuh dan masih menjabat sebagai hakim.
“Ini tidak adil. Karena itu saya sudah berulang kali menegaskan bahwa saya bukan pelaku utama kasus suap ini. Saya bukan hakim yang punya wewenang menentukan berat ringannya hukuman Saipul Jamil. Sehingga saya tidak terima dijerat dengan Pasal 12 huruf a itu,” tegas Rohadi.
Salah satu upaya untuk mengungkap itu semua, ia telah menuangkan dalam sebuah buku berjudul: “Menguak Praktek Mafia Hukum Dibalik Vonis Pedangdut Saipul Jamil”.(us)