DPO Kasus Kredit Fiktif Diciduk, Kejari Jakut Langsung Eksekusi

Kredit Fiktif
Kejari Jakut Eksekusi DPO Kasus Kredit Fiktif ke Penjara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil mengakhiri pelarian terpidana kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Terpidana Ate Apriyanti diamankan oleh tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Jakarta Utara pada Rabu (14/1/2026) malam.

Usai ditangkap, jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terpidana kasus Kredit Fiktif dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif kepada Tim gabungan yang kemudian membawanya ke LP Pondok Bambu untuk dieksekusi,” tutur Syahrul melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Wahyu Oktaviandi dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).

BACA JUGA  Resmi Bebas, Ammar Zoni Siap Tebus Rasa Kekecewaan Irish Bella

Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025. Dalam putusan itu, Ate Apriyanti yang merupakan mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN dinyatakan bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana Ate Apriyanti disidangkan secara in absentia karena yang bersangkutan sudah melarikan diri saat kasusnya sedang disidik penyidik pidsus Kejari Jakarta Utara,” ujar Wahyu.

BACA JUGA  Delapan Tahun Masuk DPO Kejari Jakbar, Ozie Hansery Ditangkap di Cibubur

Dengan tertangkapnya Ate Apriyanti, Kejari Jakarta Utara (Kejari Jakut) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi serta memastikan tidak ada terpidana yang luput dari pelaksanaan putusan hukum.(PR/04)