Tri Indroyono

DPO Kasus Penggelapan Motor Polres Minahasa Utara Ditangkap di Palu

DPO penggelapan sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Barat
DPO penggelapan sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Barat (Dok.Humas Polsek Palu Barat)

PALU, SUDUTPANDANG.ID – JP (20), pelaku penggelapan sepeda motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diamankan polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Terduga diamankan tim Polsek Palu Barat bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario, di Jalan Datu Pamusu, komplek jajanan Masjid Agung Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat.

Kemenkumham Bali

“Kami amankan pelaku JP (20), berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/132/II/2023/Res minut/polda sulut. Dia warga Desa Sukur Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Menurut AKP Rustang, setelah penangkapan terduga pelaku, tim Polsek Palu Barat langsung berkoordinasi dengan Polres Minahasa Utara.

Polres Minahasa Utara membenarkan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

“Pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Palu Barat melaksanakan hunting di seputaran kompleks Masjid Agung Jalan Datu Pamusu. Kemudian tim mencurigai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dari kecurigaan itu tim langsung membawa pelaku bersama barang bukti motor honda vario ke Mako Polsek untuk di interogasi,” ungkap AKP Rustang.

Ia menyebut dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut digelapkan dari Kabupaten Minahasa Utara.(RN/01)

Tinggalkan Balasan