DPR: Kortas Tipikor Polri Harus Jaga Sinergi dan Harmoni dengan KPK

DPR: Kortas Tipikor Polri Harus Jaga Sinergi dan Harmoni dengan KPK
Anggota DPR-RI Fraksi Golkar, Jamaludin Malik.(Foto:IST)

“Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi Polri ini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri harus bisa menjaga sinergi dan harmoni dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting dilakukan agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

Kemenkumham Bali

Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.

Menurut Jamaludin Malik, kehadiran Kortas Tipikor Polri merupakan terobosan dalam memerangi korupsi. Karena itu, ia berharap ada sinergi yang harmoni antara KPK dan Kortas Korupsi Polri.

“Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi Polri ini,” ujar Jamaludin Malik melalui keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, lanjutnya, sinergi ini diperlukan juga untuk menepis kekhawatiran adanya missed dalam kewenangan penegakan hukum kasus rasuah ini.

“Sinergi agar ke depan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti missed kewenangan,” ungkapnya.

Jamaludin Malik menjelaskan, KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Kortas Tipikor yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.(afi/01)

BACA JUGA  Disertasi: Media Hibrida Solusi Ancaman Media Cetak di Era Digital