Pimpinan TNI-Polri itu harus bisa bersikap keras dan tegas dalam penegakan hukum terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum. Bukan hanya menjalani sidang etik dan diberi sanksi disiplin dengan status “oknum”.
Oleh Alexius Tantrajaya
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri serta jajaran Pejabat Utama Mabes TNI dan Mabes Polri, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan dengan mengingatkan secara tegas agar TNI-Polri selalu mawas diri, terus mengoreksi diri serta menjaga hakikat posisi aparat sebagai bagian dari rakyat yang senantiasa dalam tugasnya harus mengayomi dan melindungi rakyat.
Perintah Presiden Prabowo ini menyikapi berbagai kekerasan tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh oknum aparat di beberapa wilayah Indonesia.
Arahan Presiden Prabowo Subianto yang berlatar belakang militer, pernah menjabat Danjen Kopassus tersebut, merupakan perintah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Pimpinan TNI-Polri itu harus bisa bersikap keras dan tegas dalam penegakan hukum terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum. Bukan hanya menjalani sidang etik dan diberi sanksi disiplin dengan status “oknum”.
Padahal, sesuai ketentuan hukum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum sudah diatur perangkat hukumnya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana diselesaikan melalui Oditur Militer dan Pengadilan Militer sesuai ketentuan UU RI Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sedangkan bagi anggota Polri diselesaikan melalui Peradilan Umum sesuai ketentuan UU RI Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Maka tidak ada pilihan lain bagi Panglima TNI dan Kapolri, sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto bila ada para anggotanya terlibat pelanggaran hukum haruslah diproses hukum secara pidana sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini penting agar menimbulkan efek jera dan takut bagi anggota lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Dengan kondisi tertib hukum diharapkan akan menunjang program Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan penataan kembali atas seluruh kehidupan di Indonesia. Membawa kemajuan untuk terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud. Terpenting, hukum akan menjadi Panglima di Bumi Nusantara Indonesia tercinta ini.
Dengan tertib hukum secara berkelanjutan, maka secara otomatis para investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, yang tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia bisa menjadi semakin maju.
Untuk itu, kini menjadi tugas dan tanggung-jawab Panglima TNI dan Kapolri agar bisa mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut, kita tunggu.
*Penulis adalah praktisi hukum senior