JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPR telah resmi mencabut Sudrajad Dimyati dari posisinya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Pencabutan itu telah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya memiliki tugas dalam mengontrol dan mengawasi lembaga yang menjadi mitranya. Termasuk salah satu Hakim Agung MA yang telah melewati proses fit and proper test atau ji kelayakan dan kepatutan di komisinya.
Menurutnya, Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujar Pangeran menyampaikan pandangan Komisi III.
Komisi III telah melakukan rapat internal pada 3 Oktober 2022. Rapat tersebut akhirnya memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.
“Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujar Pangeran.
Kooperatif
Sebelumnya, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjerat anggotanya.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka Bapak Sudrajat Dimyati bagi MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum sebagai kewenangan KPK,” kata Andi Samsan dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Ia memastikan Dimyati telah memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan penetapannya sebagai tersangka.(Sonny)