DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus Tata Tertib, Sesuaikan SOTK dan Regulasi

Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pembentukan pansus
Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pembentukan pansus (Foto Istimewa)

PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pembentukan pansus ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kerja DPRD dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan perubahan SOTK dan penggabungan sejumlah OPD berdampak langsung pada mekanisme kerja serta hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyesuaian tata tertib DPRD dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Dengan adanya perubahan SOTK dan penggabungan OPD, tata tertib DPRD harus disesuaikan agar kinerja dewan tetap optimal dan berjalan sesuai aturan,” ujar Samsul usai rapat bersama pimpinan fraksi dan komisi, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA  Peringati HUT RI ke-79, Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi

Samsul menegaskan, penyusunan maupun perubahan tata tertib DPRD harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Untuk memastikan substansi tata tertib tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng tenaga ahli dari perguruan tinggi.

Menurut dia, kehadiran tenaga ahli diperlukan untuk memberikan penjelasan mendalam sekaligus menyamakan pemahaman anggota dewan, terutama terkait ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 yang kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Terutama Pasal 47 ayat 7, 8, dan 9, sering terjadi perbedaan tafsir. Dengan menghadirkan tenaga ahli, anggota dewan bisa berdiskusi langsung sehingga tidak ada multitafsir,” katanya.

BACA JUGA  Jembatan di Tambak Cemandi Putus, Wakil Bupati Sidoarjo Sidak dan Janjikan Pembangunan Secepatnya

Pansus Tatib DPRD bersifat sementara dengan masa kerja selama satu pekan. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut pembahasan belum rampung, masa kerja pansus dapat diperpanjang.

“Target kami satu pekan sudah selesai. Jika belum tuntas, bisa diperpanjang. Yang terpenting hasilnya matang dan sesuai regulasi,” kata Samsul.(ACZ)