DPRD Kabupaten Probolinggo Bersama Pemkab Probolinggo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama 3 Raperda dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

DPRD Kabupaten Probolinggo Bersama Pemkab Probolinggo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama 3 Raperda dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Nota Kesepakatan Bersama 3 Raperda dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 (Foto Istimewa)

PROBOLINGGO-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda perolehan pendapat akhir fraksi-fraksi. Dalam rapat dewan tersebut DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selain itu, dalam waktu bersamaan juga DPRD Kabupaten Probolinggo juga mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kamis (2/10/2025)

Diketahui Raperda Ketiga yang disetujui itu meliputi Raperda Bantuan Hukum, Raperda Pengelolaan Irigasi serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ketiganya dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat regulasi pembangunan Kabupaten Probolinggo.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi ini dihadiri para pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekda H. Ugas Irwanto, para perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo, para asisten, inspektur, kepala badan, dinas, bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Hadir pula kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, juga para camat se-Kabupaten Probolinggo.

Dimulai dengan penyampaian pendapat akir Fraksi-fraksi tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo serta penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan hingga Fraksi PPP menyampaikan persetujuan terhadap tiga Raperda tersebut.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama tiga Perda Kabupaten Probolinggo serta penandatanganan persetujuan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma serta Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi, M. Zubaidi dan Sumarmi Rasit.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan bahwa tiga perda tersebut adalah merupakan raperda yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA  PP IKAHI Desak Polisi Tindak Pelaku Penusukan Hakim PA Batam

“Ini (perda bantuan hukum, red) kita setujui atau kita bahas mengingat Kabupaten Probolinggo ini sampai saat ini belum ada suatu raperda suatu yang menaungi masyarakat miskin terkait dengan masalah hukum. Oleh karenanya, ke depan masyarakat miskin ketika ada problem-problem mengenai hukum ini, pemerintah daerah bisa intervensi atau turun tangan untuk membantu meringankan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan untuk Perda Pengelolaan Irigasi, Oka Mahendra menyampaikan sudah sesuai dengan konsep astacita dan konsep visi dari Probolinggo Sae. Salah satunya ketahanan pangan, menurutnya salah satu faktor yang bisa menciptakan kegagalan pada ketahanan pangan adalah memastikan aliran air atau irigasi ini terpenuhi.

“Sehingga dengan adanya Perda ini, kedepan kita harus memastikan bahwa kepentingan irigasi merupakan masalah yang sudah tidak bisa di diskusikan lagi. Oleh karenanya penting kiranya kita membuat irigasi,” tandasnya.

Yang ketiga adalah Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dikatakannya bahwa Perda ini sebenarnya banyak ditunggu-tunggu oleh para investor. Investor saat ini belum secara cepat untuk melakukan investasinya di Kabupaten Probolinggo karena mereka belum mengetahui secara detail apakah Kabupaten Probolinggo ini punya Perda terkait dengan investasi.

“Jadi oleh karenanya dengan adanya Perda ini harapannya di dalam perda nanti ada suatu insentif yang diberikan kepada para para investor baik yang eksisting maupun yang baru. Bagi yang eksisting nanti akan ada beberapa reward dan sebagainya. Bagi yang baru nanti kita akan memberikan paket-paket kemudahan terkait dengan perizinan dan sebagainya. Itu merupakan untuk mendukung program dari kebijakan Bupati Probolinggo,” ungkap Oka.

Sementara itu, hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada pembahasan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2026, sorotan pertama adalah mengenai infrastruktur. Dalam RPJMD telah dijelaskan bahwa kebutuhan anggaran infrastruktur Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 itu seharusnya Rp 117 Miliar, namun yang dibahas dalam Anggaran 2026 itu hanya sekitar Rp 70 miliar.

BACA JUGA  Musprov ke-1, Begini Pesan Firdaus saat Pelantikan SMSI Jambi

“Artinya masih banyak kekurangan dari apa yang diinginkan atau yang apa yang dicita-citakan. Sehingga harapannya teman-teman bisa memaksimalkan dari sumber dana yang lain, bukan hanya meningkatkan PAD saja. Tetapi juga berusaha untuk mencari sumber dana yang lain, mungkin salah satunya adalah dengan melakukan pendekatan Ke pemerintah pusat. Sehingga kita mendapatkan dana alokasi khusus untuk pembangunan fisik yang jumlahnya cukup besar,” harapnya.

Selanjutnya yang kedua, adalah pembahasan tentang angka dana transfer Pemkab Probolinggo itu berkurang senilai kurang lebih Rp 80 miliar dari Tahun 2025. Maka oleh karenanya dalam situasi yang seperti ini Pemkab Probolinggo tidak bisa banyak melakukan inovasi untuk melaksanakan pembangunan.

“Karena anggarannya sangat sedikit. oleh karena itu teman-teman menyarankan agar supaya jangan hanya berpaku pada dana transfer. Kita harus mencari sumber-sumber dana yang lain misalnya seperti dari Provinsi. Yang Total APBD tahun 2026 kurang lebih sekitar Rp 2,4 triliun sekian,” kata Oka.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi atas kesamaan persepsi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap sebagai strategi bagi pembangunan daerah.

“Syukur Alhamdulillah, dari pembahasan yang telah dilakukan, terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan Raperda dimaksud,” ujarnya.

Menurut Sekda Ugas, Raperda ketiga tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan iklim investasi di daerah. “Hal ini terjadi karena dilandasi keyakinan legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama dalam membentuk peraturan daerah yang akan memberikan landasan yang kuat bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA  Hadiri Munas MES di Jakarta, Wapres Rasakan Guncangan Gempa Sukabumi

Adapun tiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda Bantuan Hukum yang bertujuan menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan dalam mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan peradilan yang adil dan merata, Raperda Pengelolaan Irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, produktivitas pertanian serta menjaga kelestarian sumber daya daya air dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketiga Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” jelasnya.

Tidak lupa Sekda Ugas menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, panitia khusus atas saran, masukan, penambahan, koreksi dan himbauan yang telah memuji penyempurnaan Raperda ini,” terangnya.

Sekda Ugas berharap sinergi yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif bisa terus dijaga dan ditingkatkan. “Dengan semangat kebersamaan dan kerjasama yang baik, tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” tutupnya. (ACZ)