DPRD Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemkab Kaur

DPRD Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemkab Kaur
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (1/7/2024).(Foto:DPRD Kaur)

KAUR, BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Kaur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Persetujuan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur yang digelar pada Senin (1/7/2024) lalu.

Kemenkumham Bali

Kedua Raperda tersebut adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2024-2045 dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Diana Tulaini, SH.

Hadir berbagai pejabat penting, termasuk Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH., dan Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST. Kemudian Wakil Ketua II Alpensyah, serta Forkopimda, anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala OPD, dan seluruh camat di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA  Wakil Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Dalam nota pengantarnya, Bupati Kaur H. Lismidianto, menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini adalah amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menurutnya, UU tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun.

“RPJPD 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025, sehingga perlu disusun RPJPD baru yang akan menjadi acuan visi-misi pembangunan siapapun kepala daerah nantinya,” ujar Bupati Lismidianto.

Ia menjelaskan, tujuan penyusunan RPJPD untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kaur.

BACA JUGA  PMI Kota Bengkulu Gulirkan Program Sedekah Darah

“Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” jelasnya.

“Selain itu, RPJPD juga akan menjadi dokumen awal dalam tahapan penyusunan RPJPD yang menyajikan informasi mengenai gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, serta menjelaskan visi dan misi daerah, dan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah,” sambungnya.

Setelah penyampaian nota pengantar Bupati mengenai RPJPD, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaur. Empat fraksi, yakni Kaur Kondusif, Sease Sehijean, PDIP, dan Golkar, sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda RPJPD dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Adapun penyampaian tanggapan dari empat fraksi tersebut diwakili oleh Fraksi Sease Sehijean yang dibacakan oleh Firjan Eka Budi, AP, SE.(LS/01)