Tri Indroyono

DPS Berproses, Dua Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 Siap Mendaftar

Dua Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) segera menggelar pemilihan ketua definitif periode 2024-2029 pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Beberapa bakal calon ketua disebutkan siap mendaftar.

Setidaknya ada dua nama yang sejauh ini disebut-sebut menyatakan kesiapannya memimpin organisasi wartawan tertua di tanah air untuk Provinsi DKI Jakarta tersebut. Yakni, Kesit Budi Handoyo dan Iqbal Irsyad.

Kemenkumham Bali

“Yang saya tahu baru dua nama itu yang disebut-sebut siap mendaftar,” ungkap Budi Nugraha, Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya 2024, Senin (26/2/2024) di Sekretariat PWI Jaya.

Keduanya bukan orang baru di kepengurusan PWI Jaya. Kesit adalah sekretaris PWI Jaya 2019-2024, sementara Iqbal menjabat bendahara umum. Kesit dan Iqbal berkompetisi untuk menggantikan posisi ketua yang ditinggalkan Sayid Iskandarsyah, kini sekjen PWI Pusat. Menuju Konfrensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya ini, Kesit ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua.

BACA JUGA  Kalah Telak dari Arab Saudi, Pelatih Akui Indonesia Cukup Kesulitan

“Proses pendaftaran secara resmi memang belum dibuka, tetapi tidak masalah jika memang sudah ingin mendaftar,” ujar Budi Nugraha.

Pemilihan ketua PWI Jaya bersamaan dengan penetapan ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya 2024-2029. Untuk bakal calon (balon) ketua PWI Jaya, sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 26 Ayat 2, persyaratannya adalah, a. sudah menjadi Anggota Biasa PWI Pusat atau PWI Provinsi sekurang-kurangnya 5 tahun; b. pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c.bersertifikat Wartawan Utama.

Untuk balon ketua DKP, sesuai PD/PRT PWI Pasal 30 Ayat 4, persyaratannya adalah; a. memiliki jenjang kompetensi Wartawan Utama; b.telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun; c.berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. Di samping itu, selaras dengan ketentuan PD/PRT PWI Ayat 5, balon ketua DKP juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus.

“Ketentuan atau persyaratan untuk balon ketua PWI Jaya dan balon ketua DKP tersebut sudah kami sosialisasikan kepada stakeholder PWI Jaya,” sambung Budi Nugraha yang didampingi Wakil Ketua Konferprov PWI Jaya Tb.Adhi.

BACA JUGA  Berjasa dalam Pengembangan Industri Nasional, Kedua Tokoh Ini Raih PWI Jaya Award

Budi Nugraha menjelaskan, voter atau pemilik suara pada Konferprov PWI Jaya 2024 adalah pemegang Kartu Anggota Biasa yang berlaku. Untuk itu, panitia Konferprov akan mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PWI Pusat, yang akan dikirim sebelum pemilihan.

DPT yang bersifat final merujuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sejauh ini masih berproses. DPS akan bertambah jumlahnya seiring dengan adanya kebijakan atau diskresi perpanjangan KTA dari PWI Pusat.

PWI Pusat melalui SK bernomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, perihal Keputusan Konkernas Tentang Diskresi Perpanjangan KTA yang ditanda tangani 23 Februari 2024, dan ditujukan kepada Ketua PWI seluruh provinsi. Di antara keputusan tersebut, pengaktifan kembali KTA Biasa yang sudah tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu (1) tahun. Masa pengaktifan KTA antara 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, pengaktifan KTA Biasa tidak diberlakukan lagi.

BACA JUGA  Pasca IKN, ke Depan Jakarta Tetap Menarik dan Pusat Bisnis di Indonesia

Syarat-syarat perpanjangan atau pengaktifan KTA PWI yang sudah tidak berlaku lagi tersebut tetap mengacu pada ketentuan PD Paaal 7 dan PRT Pasal 6. Untuk anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan/atau sudah tidak berlaku lagi (mati) sebelum satu tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku hingga 30 September 2024. (05)