Hemmen

Ups Hoax Lagi, Ini Penjelasan Dukcapil DKI

Ilustrasi KK

Jakarta, Sudut Pandang-Duh..! Begini nih jadinya jika masih gemar copas pesan asal sebar tanpa pernah crosceck lagi kebenarannya. Alih-alih ingin memberi informasi yang dirasa bermanfaat, eh gak taunya hoax alias kabar bohong., hmm.

Meski hal itu sering terjadi di Whatsapp Group, namun tetap saja hingga saat ini masih terus dilakukan oleh mereka yang mungkin malas mengecek kebenaran informasi sebelum meneruskan pesan. Toh, jika kabar itu gak bener sekalipun, tak jadi persoalan, tinggal jawab, “maaf itu informasi dari teman”, selesai sudah, dan seterusnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Seperti baru-baru ini, heboh di media sosial terkait penggantian Kartu Keluarga (KK) lama dengan e-KK atau KK elektronik.

Pernyataan akun @dukcapildkijakarta terkait batas waktu pergantian KK/twitter Dukcapil DKI Jakarta

Dinas Dukcapil DKI Jakarta pun membantah informasi yang telah menjadi viral tersebut. Melalui akun twitternya @dukcapiljakarta yang dikutip Kamis 28 November 2019.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyampaikan informasi yang beredar beredar di media sosial/aplikasi perpesanan mengenai kewajiban mengganti KK lama dengan KK elektronik, bukan dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta sebagai institusi.

BACA JUGA  PWI Pusat Gandeng Universitas Mercu Buana Perangi Hoax

Disdukcapil Jakarta menyatakan memang telah berlaku KK format baru, di mana status perkawinan penduduk menjadi dua yaitu kawin tercatat dan kawin tidak tercatat.

Selain itu dalam KK format baru, untuk pejabat penandatanganannya sudah menggunakan sistem barcode.

“Namun kami tidak mewajibkan masyarakat dengan tenggat waktu seperti yang disebutkan di broadcast untuk segera mengganti KK nya. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terima kasih,” tulis akun @dukcapiljakarta.

Tidak Pernah Mengeluarkan Imbauan

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma/net

Informasi tidak benar tersebut, dipertegas pernyataan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma.

“Itu informasi hoax. Kami tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu,” kata Dhany ketika dikonfirmasi, Minggu (1/12/2019).

Kepadanya ditunjukkan informasi viral yang dimaksud. Isinya, peringatan agar warga DKI segera mengganti dokumen KK yang mereka miliki sampai 31 Desember 2019. Disebutkan di sana bahwa akan berlaku KK baru yang dibuat secara elektronik. Dokumen KK ber-barcode itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

BACA JUGA  Ditangkap, Penyebar Video Hoax Tank Penyekat Pemudik Minta Maaf

Menurut Dhany, informasi tersebut menjadi hoax karena mengatasnamakan Pemprov DKI. Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan informasi pemutakhiran data KK yang berbatas waktu.

“Kami luruskan terkait informasi di media sosial yang mengatakan bahwa batas waktunya 31 Desember 2019 adalah tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memang telah mendorong warga DKI untuk melakukan pemutakhiran data kartu keluarga. Nantinya kartu keluarga dengan format baru, juga menggunakan sistem barcode.

“Sedangkan, informasi yang beredar di media sosial terkait kewajiban mengganti KK lama dengan KK elekronik berbatas waktu, tidak benar.” tandasnya.

Sebelumnya ramai beredar di media sosial dan pesan melalui Whatsapp:
KK DKI hrs diganti baru…

sdh 3 bulan yl dimulai..

kl sp 31 Dec 2019 tdk diurus
di kelurahan masing2..

maka 01Jan 2020

KK HRS DIURUS DI DUKCAPIL.

KRN KK TERBARU ADL E-KK.
bila ibu bpk mau ambil KK BARU

mohon KK lama nya dibawa serta

krn KK lama itu akan diserahkan kembali ke kelurahan bagian kependudukan catatan sipil (dukcapil).

dan bagi yg blom mendpt KK baru.. boleh diurus Ke Kelurahan sendiri dgn membawa :

1. Foto copy KK

2. Foto copy Akte Lahir

3. Foto copy Akte Perkawinan

4. Foto copy Ijazah

KK yg baru memakai Barkot tdk ada ttd tangan Lurah lg.”Her

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan