DPS Pilkada Kabupaten Kediri, 500 Penghuni Lapas Tak Bisa Nyoblos Calon Bupati

DPS Pilkada Kabupaten Kediri, 500 Penghuni Lapas Tak Bisa Nyoblos Calon Bupati
KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Tingkat Kabupaten di salah satu hotel di Kota Kediri, pada Sabtu (10/8/2024).(Foto:CN SP)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) sekitar 500 warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri tidak dapat memilih calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Nanang usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Tingkat Kabupaten di salah satu hotel di Kota Kediri, pada Sabtu (10/8/2024)

Kemenkumham Bali

“Karena memang secara kewenangan kami tidak boleh membangun atau melakukan tempat pemilihan suara di luar wilayah Kabupaten Kediri, maka mereka masuk di DPT-nya lokasi khusus untuk Kota Kediri. Jadi mereka hanya punya hak untuk memilih gubernur saja dan tidak punya hak memilih bupati,” ungkapnya.

Nanang menyebut adanya penurunan jumlah TPS khusus dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Hal ini dikarenakan saat Pilkada nanti hanya melibatkan warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri. Dari 1.600 pemilih di TPS khusus, hanya 200 yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar daerah.

BACA JUGA  Babinsa Desa Brambang Kawal Acara Pelantikan KPPS

“Dari hasil rekapitulasi, DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 untuk 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan rincian 2.344 adalah TPS reguler dan 4 adalah TPS lokasi khusus (loksus) yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Nanang mengatakan, rapat pleno diselenggarakan untuk menetapkan DPS dari hasil rekapitulasi.

“Kita melakukan pleno untuk penetapan DPS hasil dari rekapitulasi data hasil perbaikan yang dilakukan oleh teman-teman di desa dan di kecamatan. Dan hari ini akan ditetapkan DPS di tingkat Kabupaten Kediri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” paparnya.

Soal TPS khusus di ponpes, ia menyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Ungkap Kriteria Cawagub Jabar

“Kebetulan karena memang yang memenuhi standar kita untuk penetapan TPS lokasi khusus ada 300 orang ada di Ponpes Ploso. Untuk pondok-pondok lain di bawah 300 orang akan difasilitasi untuk melakukan Pemilihan di TPS di desa ataupun tingkat kecamatan,” terang Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, setelah dilaksanakan DPS ini nantinya akan terus dilakukan pemutakhiran daftar pemilih hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

“Proses tahapan pemutakhiran data itu berkelanjutan, yang pertama adalah Coklit, kemudian perbaikan data, setelah DPS dua kali habis, terakhir nanti DPT yang menjadi data untuk Pilkada 2024,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat pleno seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), unsur Forkopimda, perwakilan Ketua Parpol dan pemantau.(CN/01)