Tri Indroyono

Dua Kali Mangkir, Suami BCL Terancam di Jemput Paksa Polisi

Jemput Paksa
Tiko aryaqardhana dan Bunga Citra Lestari (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polda Metro Jaya bakal jemput paksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Hal itu lantaran Tiko sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa pada 24 Juli dan 31 Juli 2024

Kemenkumham Bali

“Ya jadi kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kami berikan atau surat panggilan yang kami berikan, tidak ada kabar, dua kali kami panggil, tiga kali, pasti kami upaya jemput paksa. Itu jelas,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media Senin (5/8/2024).

BACA JUGA  Kejagung: Pemeriksaan Susi Pudjiastuti Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi Impor Garam

Surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi pun sudah dilayangkan kepolisian. Meski begitu, Nurma tidak membeberkan tanggal pemeriksaan Tiko.

“Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

Hal ini diketahui dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024) lalu.

Ia meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan. Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Polisi Temukan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Dante

Gelar perkara dilakukan sebagai bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

“Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya,” ujar dia.(04)