Dua Kantor BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai

BPN Medan
Dua Kantor BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai (Foto: Net)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan langkah tegas dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menggelar penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional di Kota Medan (BPN Medan). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam penanganan kasus proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai.

Di bawah arahan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MH, tim penyidik pidana khusus bergerak melakukan tindakan pro justisia di Kantor Wilayah BPN Sumut yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM.

Informasi tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.

BACA JUGA  Camat Kota Kisaran Timur Gelar Upacara Detik-detik Proklamasi

“Kedua kantor itu digeledah karena karena terkait dugaan korupsi pembangunan ruas tol sepanjang 25,442 km Medan-Binjai yang dilaksanakan pada tahun anggara 2016,” jelasnya.

Rizaldi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan dokumen pertanahan proyek tersebut.

“Seperti ruang kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan, lalu ruang kerja staf hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip bidang pengadaan tanah,” terang Rizaldi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Jlika terkait maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengacu pada standar operasional penyidikan.

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Tenggara Melonguane-Sulut

“Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Sumatera Utara.(PR/04)