JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, residivis kasus narkoba dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, Selasa (25/2/2025), JPU Pratama Hadi menyatakan Mohammad Afzali Bin Hasan dituntut hukuman pidana mati dan Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz penjara seumur hidup.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dalam asus penyelundupan narkoba dengan barak bukti ekstasi sebanyak 1.608 butir.
JPU mengatakan, kedua terdakwa bukan pertama kali terlibat tindak pidana narkotika di Indonesia. Sebelumnya, terdakwa Mohammad Afzali telah dihukum pidana seumur hidup. Sedangkan terdakwa Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz dihukum pidana 18 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Pratama Hadi di hadapan Majelis Hakim diketuai Saptono dengan Hakim Anggota Zulkifli Atjo dan Dennie Arsan Fatrika di PN Jakarta Pusat.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan seorang residivis perkara Narkotika sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Terdakwa berbelit-belit di persidangan,” ucap Pratama Hadi saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.
Sementara itu, untuk tersangka Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz yang bekerjasama dengan Mohammad Afzali Bin Hasan dalam melakukan peredaran narkotika diminta agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz, lanjut Pratama Hadi, juga merupakan seorang residivis yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan saat ini sudah bebas lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat.
Adapun menurut Hadi, hal-hal yang meringankan perbuatan Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz berterus terang dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariborz Heidari Bin Nasrulloh alias Fariz oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” pungkas Pratama Hadi.
Dalam perkara tersebut, Pratama Hadi meminta agar barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1.608 butir dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukumn.(mon/01)









