Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar zoni
Aktor Ammar zoni (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap dugaan bahwa ia mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Ammar bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari deteksi dini petugas rutan terhadap potensi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Terkait pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni, ini merupakan hasil deteksi awal Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba. Sidak mendadak memang rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Setelah temuan narkoba di dalam rutan, petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

BACA JUGA  Respon Kimberly Ryder Saat Ditawarkan Jadi Aspri Hotman Paris

“Begitu ditemukan barang terlarang atas nama warga binaan AZ, petugas langsung melapor dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” tambah Rika.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima pasokan narkoba dari luar rutan, lalu mengedarkannya kembali di dalam Rutan Salemba.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar berperan sebagai penampung dan pengendali distribusi narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (tembakau sinte). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada 8 Oktober 2025.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Gema Waisak Pindapata Nasional 2025: Menag Nasaruddin Umar Serukan Harmoni dan Toleransi

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba. Aktor yang dikenal lewat sinetron “7 Manusia Harimau” ini tercatat sudah tiga kali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

  • 2017: Ammar pertama kali ditangkap karena kepemilikan narkoba.
  • 2023 (Sentul, Bogor): Ia kembali diamankan polisi atas kasus serupa.
  • Desember 2023 (BSD): Ammar kembali ditangkap di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ganja.

Belum genap setahun setelah bebas, Ammar kembali terjerat kasus narkoba kali ini dengan dugaan lebih serius karena dilakukan dari balik jeruji besi.

Menanggapi kasus ini, Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA  Kaca Mata Pengamat Perbandingan Coach STY dengan Satoru

“Kami terus berupaya agar lembaga pemasyarakatan benar-benar bebas dari peredaran narkoba. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah utama dalam mewujudkan hal tersebut,” tegas Rika Aprianti.

Kasus Ammar Zoni kini dalam proses hukum lanjutan. Ia bersama lima tersangka lain akan menghadapi tuntutan berat karena terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di dalam rutan sebuah pelanggaran yang digolongkan sangat serius dalam sistem peradilan Indonesia.(04) 

Semangat Hari Pahlawan 2025, DPRD Sidoarjo