JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontir terhadap dua pihak berperkara dalam kasus pemerasan.
Kedua pihak tersebut ialah pelapor sekaligus korban pemerasan, Agus Hartono dan anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, dimana kedua belah pihak saling menyangkal keterangan masing-masing,” kata Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12).
“Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor (Agus Hartono) belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” Tambahnya
Dari konfrontir itu ditemukan bahwa Agus pernah bertemu dengan Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.
“Dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor,” kata Ali
Namun, Putri sebagai terlapor menyangkal adanya pertemuan tersebut. Menurut pengakuan Putri, dirinya sedang menghadiri kegiatan lain pada tanggal tersebut
“Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” Jelasnya
Selain pemeriksaan konfrontasi tersebut, pihak Jamwas Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Dari awal pelapan, total ada 15 saksi yang telah diperiksa. Mereka ialah pelapor, terlapor, tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping pelapor.
“Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama AH terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor,” kata Ali
Diketahui kasus ini pertama kali muncul ketika pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada oknum Kejati Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.(04)