Dugaan Sesi Foto Bugil, Yayasan Miss Universe Dilaporkan ke PMJ

Miss Indonesia
Foto : Dok Antara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah resmi melaporkan yayasan penyelenggara kontes kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pelecehan seksual melalui tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana (bugil).

Kemenkumham Bali

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023)

Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.

“Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan ‘body checking‘ terhadap para kontestan di luar agenda resmi,” katanya.

BACA JUGA  Laporan Soal Jiwasraya Mandek, OC Kaligis Singgung Reformasi Kepolisian ke Kapolri

Hal itu terjadi di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing masing kontestan.

Mellisa menambahkan, saat melakukan “body checking” tersebut para peserta difoto telanjang sehingga tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta.

“Dimana-mana orang kalau mau ‘body checking‘ dikasih tahu dong,” katanya.

Tapi, kata dia, tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan persiapan yang baik.

“Di sembarang tempat, di tempat tidak private, bahkan ada lawan jenis,” katanya.

Mellisa menyebutkan, hal tersebut membuat para kontestan merasa dilecehkan, merasa tidak nyaman dan merasa sakit karena tidak dihargai sebagai perempuan.

“Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” katanya

BACA JUGA  Kunker Danrem 022/PT Disambut Hangat Bupati Asahan

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau “Event Organizer” ​​​​​(EO) pada kontes tersebut.

“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Ant/04)