Hemmen

OC Kaligis Bandingkan Sidang Etik Johanis Tanak dengan Pimpinan KPK Era Busyro Muqoddas

OC Kaligis soroti sidang etik Johanis Tanak
Foto:Dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior OC Kaligis membandingkan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dengan sidang etik pimpinan KPK di era Busyro Muqoddas.

OC Kaligis mengungkapkan pengalamannya saat menjadi penasihat hukum M. Nazaruddin melalui surat yang ditujukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Kemenkumham Bali

“Sebagai perbandingan, berikut temuan saya selaku Penasihat Hukum M. Nazaruddin di saat menghadiri sidang kode etik di KPK pada bulan Agustus 2011,” tulis OC Kaligis dilansir dalam suratnya, Kamis (3/7/2023).

Terkait pandangan OC Kaligis, Dewas KPK belum dapat dikonfirmasi.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya ke Dewas KPK yang diterima Kamis (3/8/2023):

Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Hal: Pemeriksaan Komite Etik KPK terhadap Johanis Tanak, 27 Juli 2023.
Pemeriksaan pelaggaran etik yang dilakukan oleh Johanis Tanak Wakil Ketua KPK.

Kepada yang terhormat Dewan Pengawas KPK.

Dengan hormat.

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, berkantor di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta, bersama surat ini hendak memberi masukan pengalaman saya menghadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang pada saat itu dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK era Busyro Muqoddas.

Sekalipun para pimpinan KPK berulang kali bertemu M. Nazaruddin dan beberapa pengusaha, membicarakan soal business, proyek-proyek pemerintah, di dalam pemeriksaan kode etik yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua, semua petinggi KPK dinyatakan tidak melanggar kode etik, ataupun pidana, sekalipun ada oknum KPK yang diduga menerima suap.

Karena dibantu oleh ICW, berita pelanggaran kode etik itu tidak semeriah sangkaan pelanggaran kode etik Johanis. Tanak.

Berikut kronologis media mengenai pemeriksaan kode etik Johanis Tanak:

1. Diduga memberikan keterangan pers terkait penahanan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di Gedung Merah Putih KPK.

2. Juga Johanis Tanak akan diperiksa terkait riwayat percakapan yang diduga dilakukan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

3. Sebagai perbandingan, berikut temuan saya selaku Penasihat Hukum M. Nazaruddin di saat menghadiri sidang kode etik di KPK pada bulan Agustus 2011.

4. Yang diperiksa: berturut-turut Busyro Muquddas yang diduga pernah meminta jabatan Ketua KPK kepada M. Nazaruddin, M.Jasin, pernah bertemu dengan Nazaruddin, Chandra Hamzah, Haryono Umar, juga pernah bertemu M. Nazaruddin di rumah Pejaten Barat, Ade Rahardja, Johan Budi.

5. Putusan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua pada tanggal 5 Oktober 2011: Sekalipun terbukti mereka bertemu dengan Nazaruddin, Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik terhadap oknum pimpinan KPK yang telah diperiksa.

6. Putusan Abdullah Hehamahua menimbulkan banyak polemik di media, antara lain datangnya dari DR. Anwar Makarim yang hadir sebagai salah seorang anggota Komite Etik pada saat itu.

7. Pembentukan Komite Etik pimpinan Abdullah Hehamahua diduga sengaja dibentuk untuk memberi perlindungan hukum kepada semua terperiksa KPK, dengan maksud untuk membersihkan nama-nama mereka, sekalipun tersangkut dugaan pidana atau pelanggaran kode etik.

8. Kronologis: Senin, 22 Agustus 2011 Komite Etik KPK memanggil Muhammad Nazaruddin, klien saya untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan KPK di masa itu.

9. Salah seorang pemeriksa adalah Bibit Samad Rianto tersangka dugaan korupsi yang perkaranya telah dinyatakan lengkap, tetapi urung diperiksa di pengadilan gara-gara terbitnya Surat Deponeering oleh Presiden SBY melalui Jaksa Agung Basrief Arief.

10. Karena Bibit Samad Rianto berstatus tersangka deponeering, saya memprotes keanggotaan Bibit Samad Rianto yang juga duduk di persidangan etik sebagai salah seorang pemeriksa.

11. Protes saya diabaikan oleh Ketua Abdullah Hehamahua, yang sudah sejak semula memperlihatkan sikap berat sebelah dalam mengambil putusan pelanggaran kode etik.

12. Pertama-tama substansi pemeriksaan adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, terkait peranan Chandra Hamzah salah seorang ketua yang melakukan pertemuan-pertemuan membicarakan masalah business.

13. Pertemuan pertama di awal 2009 di Restoran Jepang di Hotel Mid Plaza.

14. Pertemuan tersebut membicarakan mengenai proyek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) program di bawah Kementerian Pendidikan Nasional yang saat itu dilakukan karena adanya surat kaleng yang dikirim oleh sebuah LSM.

15. Pertemuan dihadiri oleh M. Nazaruddin, Chandra Hamzah, Anas Urbaningrum, Saan Mustofa dan Pashya (seorang teman) . Yang menjadwalkan pertemuan adalah Chandra Hamzah.

16. Pertemuan kedua. Membahas paket BOS untuk program SD, SMP dan paket proyek baju Hansip Pemilu senilai Rp500 Miliar dan e-KTP senilai Rp7,6 triliun. Pertemuan dihadiri oleh pengusaha Wimpi Ibrahim, Rosied, Andi Agustinus, mereka bergantian bertemu dengan Chandra Hamzah di ruang tertutup.

17. Pertemuan business antara pengusaha dengan Chandra Hamzah terjadi kurang lebih lima kali dan pada pertemuan keempat pengusaha Andi Agustinus ada memberikan sejumlah dollar kepada Chandra Hamzah.

18. Karena kedekatan Nazaruddin dengan Chandra Hamzah, bahkan lewat pintu belakang, M. Nazaruddin bisa langsung ke ruang kerja Chandra Hamzah.

19. Hasil penemuan dugaan pelanggaran etik oleh Ade Rahardja.

20. Terjadi di sekitar tahun 2009 di sebuah restoran Jepang di Apartemen Casablanca. Terjadi dua kali pertemuan.

21. Pertemuan pertama membicarakan proyek baju Hansip, e-KTP, Paket BOS. Selain Ade Rahardja, hadir juga Johan Budi, M. Nazaruddin dan Saan Mutafa.

22. Pertemuan kedua terjadi beberapa bulan setelah pertemuan pertama, dihadiri oleh Benny K. Harman, Ade Rahardja, Saan Mustafa, penyidik KPK bernama Ronny Samtana, Andi Agustinus, dan ajudan Bupati Kutai Timur.

23. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha Andi Agustinus menyerahkan uang sejumlah 300.000 USD kepada Ronny Samtana atas perintah Ade Rahardja. Hal yang sama juga dilakukan kepada Ronny Samtana oleh adjudan Bupati Kutai Timur.

24. Di perkara Pra Peradilan Komjen Pol. Budi Gunawan yang dimajukan di bulan Januari 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kesaksian Hasto Kristionto, terbongkar fakta hukum, bagaimana Komisioner Abraham Samad bolak balik ke salah satu partai untuk memperjuangkan dirinya sebagai calon Wakil Presiden.

25. Kasak kusuk Abraham Samad merapat ke pimpinan partai, lolos dari jebakan pemeriksaan kode etik, karena dukungan kuat media saat itu.

26. Temuan Laporan Panitia Angket DPRRI, Februari 2018 menemukan banyak dugaan pelanggaran kode etik, bahkan dugaan pelanggaran pidana KPK yang sama sekali tidak ditindakdilanjuti, baik melalui pemeriksaan Komite Etik, maupun melalui pemeriksaan pidana.

27. “Menculik” saksi dan menampungnya di Safe House agar keterangan saksi dapat dikendalikan oleh KPK sesuai bimbingannya, sekalipun Hak Angket DPRRI telah mengungkap fakta hukum ini, tetap saya oknum KPK, tidak diperiksa di komite etik

28. Dan masih banyak lagi dugaan penyalahgunaan kekuasaan KPK hasil temuan Panitia Angket, yang sama sekali tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya baik melalui komite etik maupun melalui proses pidana.

29. Pengalaman saya mengikuti sidang etik KPK sekedar untuk membandingkan pemeriksaan komite etik atas diri Johanis Tanak.

30. Dari media saya menyimpulkan bahwa kesalahan Johanis Tanak adalah karena sempat melakukan pembicaraan melalui WA atau HP dengan pejabat Kementerian ESDM.

31. Sama sekali bukan membicarakan masalah business, atau adaya dugaan pemberian suap kepada Johanis Tanak.

32. Beda dengan apa yang terungkap dalam sidang etik KPK dalam kasus M .Nazaruddin, dimana semua terperiksa akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran kode etik, sekalipun ada petinggi KPK yang diduga menerima suap. Pertemuan pertemuan mereka semuanya membicarakan masalah business.

33. Apa yang saya alami menghadiri sidang kode etik tersebut saya rangkum dalam buku karangan saya berjudul “M. Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik & Dianiaya” (vide halaman 148 sampai dengan 172).

34. Tulisan ini sekedar masukan betapa kotornya Komite Etik pimpinan Abdullah Hehamahua saat itu.

35. Semoga buku saya itu dapat menjadi studi perbandingan, untuk menjadikan KPK yang lebih professional. Semoga.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Lampiran : satu buku berjudul “M. Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik & Dianiaya”
Pertinggal..(tim)

BACA JUGA  Surati Jaksa Agung, OC Kaligis Bandingkan Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan dan Denny Indrayana