Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kaltim Kunjungi Jaksa Agung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Sejumlah pelajar yang terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/12/2024), mengunjungi Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Kunjungan para Duta Pelajar itu ditemani oleh Kepala Kejaksaan Tingg (Kajati) Kaltim, Dr Iman Wijaya SH MH, dan PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pelajar yang telah terpilih menjadi Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Selain itu, Jaksa Agung mengapresiasi atas sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melahirkan Duta Muda, yang diharapkan menjadi teladan dalam program sosialisasi dan edukasi hukum sejak dini.

Jaksa Agung juga menyampaikan rasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum.

Jaksa Agung berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025

“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.

Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking.

“Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Berduka atas Tragedi Longsor Tambang Ilegal

PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik turut hadir, sekaligus melaporkan terkait Duta Pelajar Sadar Hukum, dan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah, serta mengharapkan kegiatan tersebut bisa terus dilanjutkan dan dapat diimplementasikan di  daerah-daerah lain.

Sebagai informasi, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

BACA JUGA  Menhan: Kerja Sama dengan Perancis Terjalin Sejak Tahun 1950

Pertemuan Jaksa Agung dengan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. *sam