JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mantan suami artis Irish Bella itu diketahui tengah menjalani masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba, namun justru kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran barang haram di dalam rutan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan untuk diedarkan di dalam lingkungan tahanan.
“Tersangka MAA alias AZ menampung narkotika dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selanjutnya barang tersebut diserahkan melalui beberapa perantara hingga akhirnya beredar di dalam rutan,” ungkap pihak Kejaksaan dikutip Jumat (17/10/2025).
Setelah kasus tersebut terungkap, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kamis (16/10/2025) pagi. Pemindahan dilakukan bersama lima warga binaan lain yang juga tergolong berisiko tinggi (high risk inmates).
Dalam sejumlah foto yang beredar, Ammar terlihat mengenakan tutup kepala hitam dan tangan diborgol, saat dikawal petugas menuju perahu pengangkut tahanan menuju pulau Nusakambangan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB.
“Ammar Zoni dan lima napi lainnya ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar. Pemindahan dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan,” ujar Rika dalam keterangannya.
Selain aspek keamanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku Ammar Zoni agar bisa lebih sadar dan tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.
“Kami berharap langkah ini bisa membina mereka agar menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” tambah Rika.
Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan menegaskan akan terus memindahkan napi berisiko tinggi ke lapas berpengamanan maksimum guna menekan potensi peredaran narkoba dan gangguan keamanan di rutan.
Kasus Ammar Zoni menjadi peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan narkoba, bahkan oleh narapidana yang sudah menjalani hukuman.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Lapas dan Rutan di Indonesia bisa semakin bersih dari peredaran narkoba dan fokus pada pembinaan moral serta rehabilitasi sosial bagi para warga binaan.(04)









