Eko Patrio Keluar Rumah Setelah 2 Pekan Pasca Penjarahan

Eko Patrio
Eko Patrio Keluar Rumah Setelah 2 Pekan Pasca Penjarahan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komedian sekaligus anggota DPR non-aktif, Eko Patrio akhirnya berani keluar rumah setelah dua minggu pasca insiden penjarahan yang menimpa kediamannya. Langkah pertamanya bukan untuk aktivitas pribadi, melainkan menuju Polda Metro Jaya guna menemui salah satu dari tujuh pelaku yang sudah diamankan polisi.

Eko mengakui bahwa peristiwa penjarahan itu meninggalkan trauma psikologis yang cukup berat bagi dirinya dan keluarga. Ia sempat takut bertemu banyak orang, hingga sering ragu untuk keluar rumah.

“Ini pertama kali saya keluar rumah setelah kejadian. Rasanya lega, bisa bebas lagi. Tapi sebenarnya saya datang ke sini karena Rian, salah satu pelaku,” kata Eko di Polda Metro Jaya. Jakarta, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA  SMPN 4 Pasuruan gelar Karya P5 Wujudkan Pelajar Pancasila

Yang mengejutkan, alih-alih marah, Eko justru mengajukan permintaan khusus kepada penyidik agar mempertimbangkan pembebasan Rian, salah satu pelaku. Alasannya, Rian disebut telah menyelamatkan kucing kesayangannya saat penjarahan berlangsung.

“Rian orang pertama yang mengambil kucing saya, tapi dia juga yang menyelamatkan dan berniat mengembalikannya. Sayangnya, sebelum sempat dikembalikan, kucing itu sudah diamankan polisi,” jelas Eko.

Meski sudah memaafkan seluruh pelaku, Eko Patrio menegaskan dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Saya pribadi sudah memaafkan, tapi tentu semua kembali pada kepolisian karena mereka yang punya kewenangan dalam proses hukum,” tegasnya.

Eko menambahkan, keluarganya masih mengalami tekanan batin setelah kejadian tersebut. Mereka butuh waktu untuk kembali merasa aman dan nyaman.

BACA JUGA  Tim Bulutangkis Indonesia Gelar Latihan

“Kalau trauma pasti ada. Saya minta doanya saja, semoga kami bisa lebih ikhlas dan kuat menghadapi ini,” tutupnya.

Kini Polisi telah menangkap 7 orang pelaku penjarahan. Salah satu pelaku, Rian, disebut memiliki niat baik dengan menyelamatkan hewan peliharaan Eko, proses hukum masih berjalan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.(04)