Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jalani Sidang Kasus Pengadaan Lahan

Luhur budi Djatmiko
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jalani Sidang Kasus Pengadaan Lahan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.

Luhur Budi Djatmiko didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait pembelian lahan di kawasan Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada rentang tahun 2013 hingga 2014. Lahan tersebut merupakan milik PT Super Wish Perkasa (SP) dan PT Bakrie Swasakti Wutama (BSU).

Dalam perkara ini, PT Pertamina tercatat membeli empat bidang tanah dengan total luas mencapai 48.279 meter persegi. Harga pembelian ditetapkan sebesar Rp35 juta per meter persegi dengan nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp1,682 triliun.

BACA JUGA  Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Jayapura

Namun, dalam proses pengadaan lahan tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976,92, yang berasal dari pembayaran melebihi nilai semestinya serta adanya pembayaran yang dinilai tidak perlu.

Sidang perkara bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt Pst ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Para ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Drs. Siswo Sujanto, DE; Setya Budi Arijanta, SH, M.Kn; Haris Prasetiyo, S.E; Rizki Novarino, ST, MTP, MAPPI (Cert); serta Arlin Gunawan Siregar, S.E, MM, CfrA.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, dengan anggota majelis Sunoto, SH, MH dan Mulyono, SH, MH. Panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Zainuddin, SH.

BACA JUGA  KPK OTT Pejabat Wali Kota Pekanbaru

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Triyana, SH; Parade Hutasoit, SH; Freddy Roesthody Hendrawan, S.IP., SH., MH; Imron Mashadi, SH., MH; serta Anti Barliana Murdini, SH. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Dito Sitompul, SH beserta rekan.

Atas perbuatannya, Luhur Budi Djatmiko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PR/04)