Hemmen

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Jayapura

Lukas Enembe
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (26/12/2023).

Sementara itu Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Jenazah Lukas Enembe, rencananya akan diterbangkan ke Jayapura Papua, besok, Rabu (27/12/2023) besok.

“Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam,” tutur Antonius.

Diketahui Lukas beberapa kali mendapatkan perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA  Kejagung Titipkan 20 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada (29/11/2023) lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Sejumlah Tempat Digeledah

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(04)

Barron Ichsan Perwakum