Eks Dirut Petrogas Ditangkap Kasus Korupsi BUMD Karawang

Karawang
Eks Dirut Petrogas Ditangkap Kasus Korupsi BUMD Karawang (Foto: Humas Kajari Karawang)

KARAWANG, SUDUTPANDANG.ID –Giovanni Bintang Raharjo, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, ditangkap oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan penyelewengan laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa Giovanni ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Tersangka diduga melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama periode 2019 hingga 2024.

“Setelah hasil serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang,” ujar Syaifullah, Kamis (19/6/2025).

Giovanni diduga telah menarik sekitar Rp7,1 miliar dari rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap bahwa seluruh transaksi keuangan perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  CEO Prasindo Group: Mengabdi Tidak Mesti Jadi Pejabat Negara

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu malam (18/6), dan Giovanni langsung dibawa ke Lapas Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan Giovanni sebagai tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025.

Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Perusahaan ini bertugas mengelola participating interest (PI) dari wilayah kerja migas, termasuk dalam pengelolaan Offshore North West Java (ONWJ).

Dalam kerjasama ini, PD Petrogas memiliki 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ. Namun, sejak 2019, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar. Meski demikian, Kejari Karawang menemukan bahwa pengelolaan PI 10 persen tersebut dilakukan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA  Garunggang Cup, Ajang Silaturahmi Lewat Bola Voli di Pangandaran

Giovanni Bintang Raharjo diduga melakukan penarikan dana tanpa izin dari rekening perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, mencapai Rp7.115.224.363. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang besar, yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.

“Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp7,1 miliar,” jelas Syaifullah.

Giovanni kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara panjang.(PR/04)