Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Siap Diadili, Sidang Perdana Digelar 7 Oktober 2026

Febrie Ardiansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, akan menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujar Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Perkara Febrie telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Selain Febrie, pengadilan juga telah meregistrasi perkara Don Ritto dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Keduanya juga terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Sidang 7 Oktober mendatang akan menjadi tahap penting dalam proses hukum Febrie. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada mantan Jampidsus tersebut.

BACA JUGA  3 Pintu Air di Jakarta Berstatus Waspada

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, sangkaan yang dikenakan mencakup ketentuan mengenai pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.

Febrie kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026 setelah proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU dinyatakan telah dilengkapi.

Sebelum terseret perkara hukum, Febrie Ardiansyah dikenal sebagai salah satu pejabat utama Kejaksaan Agung yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Saat menjabat sebagai Jampidsus, namanya berada di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang mendapat perhatian publik, termasuk perkara tata niaga timah, korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, serta sejumlah perkara terkait sektor keuangan dan komoditas.

BACA JUGA  Anggota Polres Probolinggo Kota Raih Juara Satu Kasal Cup

Peran tersebut membuat proses hukum yang kini dihadapinya menjadi perhatian karena Febrie sebelumnya berada di posisi penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam perkara yang kini memasuki persidangan, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU.

Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, disebut adanya pemberian uang senilai Rp40 miliar melalui Ferry Hongkowirang. Namun, seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.

Karena sidang perdana baru memasuki agenda pembacaan dakwaan, status dan dugaan terhadap Febrie harus tetap dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini turut menjadi perhatian dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kemendag Gandeng Kejagung Awasi Kegiatan Ekspor-Impor

Proses persidangan nantinya akan memperlihatkan bagaimana jaksa menyusun dakwaan, bukti yang diajukan, serta pembelaan dari pihak Febrie dan terdakwa lainnya.

Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 akan menjadi awal bagi rangkaian persidangan untuk menguji dugaan korupsi, pemerasan, dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.(PR/04)