Eks Kapolres Bima Kota Akan Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka

Avatar photo
Eks Kapolres Bima Kota Akan Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.(Foto: Dok. Instagram Polres Bima Kota)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (DKP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkotika, dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (19/2/2026).

Sidang etik eks Kapolres Bima Kota tersebut merupakan bagian dari proses internal kepolisian menyusul penanganan perkara pidana yang tengah berjalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa sidang etik terhadap AKBP DPK akan digelar oleh Divpropam Polri. Pemeriksaan etik dilakukan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang bersangkutan.

Johnny menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap AKBP DPK. Meski demikian, yang bersangkutan telah ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri selama proses pemeriksaan etik dan pendalaman perkara berlangsung.

BACA JUGA  Dua Pentolan Ormas Besar di Bali Peras Pedagang Kecil Jutaan Rupiah

“Proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan, bersamaan dengan proses etik yang dilakukan secara internal,” ujar Johnny dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dalam perkara ini, AKBP DPK dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut meliputi pidana penjara hingga seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda dengan jumlah maksimal miliaran rupiah.

Pengungkapan Kasus

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pengembangan perkara, penyidik menangkap dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri dan menemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi Pati dan Pamen, Termasuk Komjen Petrus Golose dan Kombes I Ketut Arta

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan sejumlah personel kepolisian lainnya, hingga akhirnya penyidik menetapkan eks Kapolres Bima Kota sebagai tersangka.

Penggeledahan di kediaman pribadi yang bersangkutan dilakukan oleh tim gabungan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

Johnny menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Proses pidana akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, sementara sidang etik bertujuan menentukan sanksi internal berdasarkan kode etik profesi Polri.

“Hasil sidang etik akan diumumkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” kata Johnny.(tim)