JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ketua majelis Hakim Eko Ayanto SH.MH mulai menyidangkan eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rini Pertiwi yang didakwa menerima gratifikasi/suap Rp 1 Miliar terkait kasus pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan, Kamis, (21/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Rina Pertiwi dengan dakwaan melanggar pasal Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU mengatakan dalam dakwaannya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Terhadap dakwaan JPU tersebut terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi atau keberatan, dan meminta persidangan ini dilanjutkan dengan pembuktian saja dengan jalan memeriksa saksi saksi yang jumlahnya (kata JPU) sekitar 30 orang saksi.
Dalam persidangan ini terdakwa minta pengalihan tentang penahanan dirinya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota karena masalah kesehatannya.
“Baik, Yang Mulia, terima kasih. Ini terkait dengan permohonan yang kita sampaikan adalah terkait dengan permohonan pengalihan status tahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, dengan alasan kesehatan Terdakwa. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum eks Panitera Rina.
Majelis hakim Eko Aryanto mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Dan hakim menunda persidangan ini sampai 5 Desember mendatang.(PR/04)