JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus pembobolan rekening nasabah BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Sebanyak 7 orang dari 9 orang terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, Ari Abdul Barri dan Zainal.
Sementara dua orang terdakwa yang belum siap yakni Yosi Muhammad Nur dan Denanjar Maulana. Keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya pada Senin (9/12) mendatang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, ketujuh terdakwa membacakan nota pembelaan sendiri dan dari para penasehat hukumnya. Intinya menyesali perbuatannya mereka.
Terdakwa Karmansyah Lili menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta berjanji menjalani hidup yang benar dengan sungguh-sungguh. Ia mengaku bertobat serta memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Kemudian Habib Wikadiputra, pegawai Nurtanio mengaku di-PHK karena persoalan hukum yang menjeratnya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan JPU. Ia mengaku uang yang didapat telah dikembalikan, dan akan berhati-hati dalam menjalani hidup ke depan.
Selanjutnya Ari Abdul Barri melalui kuasa hukum Sasongko Simanjuntak, memohon kepada majelis hakim dengan putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Apabila permohonan dikabulkan akan kembalikan uang sebesar Rp.1,65 Miliar yang diterimanya dengan cara mencicil.
Begitu juga dengan Taniya Ummu Hanie. Melalui tim kuasa hukumnya, Hartanto dan Jaya Aman Sinaga memohon kepada majelis hakim memberi putusan yang seringan-ringannya. Karena terdakwa adalah seorang ibu dari 6 anak remaja dan 1 putri balita yang membutuhkan bimbingan.
Oky Adi Putra dan Sani Rahman memohon kepada majelis hakim dalam memberi hukuman yang seringan-ringannya atas dirinya dan memohon maaf atas perbuatannya. Dalam pledoi, Oky mengaku telah digugat cerai istrinya ketika masuk penjara atas yang kasus tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana dan denda berbeda-beda dalam kasus yang membuat bank plat merah tersebut merugikan sebesar Rp7,15 Miliar.(Paulina/01)