Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Siap Buktikan Tak Ada Korupsi

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Siap Buktikan Tak Ada Korupsi
Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

“Majelis hakim menilai keberatan kami masuk ke ranah pembuktian. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya secara terbuka di persidangan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan siap membuktikan tidak adanya tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan pihaknya. Penolakan tersebut memastikan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.

Ari Yusuf Amir, mengatakan, putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi Nadiem Anwar Makarim tidak menutup peluang pembelaan. Menurutnya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan lebih tepat diuji dalam pembuktian, sehingga persidangan lanjutan justru menjadi ruang untuk menghadirkan fakta-fakta yang menguntungkan kliennya.

BACA JUGA  Sidang Pedagang Ayam vs BRI, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Lantaran Dokumen Tergugat Tak Lengkap

“Majelis hakim menyampaikan bahwa dalil-dalil kami masuk ke ranah pembuktian. Itu artinya kami akan membuktikan seluruhnya secara terbuka di persidangan,” ujar Ari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Ari Yusuf Amir menegaskan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Ia merujuk pada klarifikasi resmi dari Google yang menyatakan perusahaan tersebut tidak berperan sebagai vendor pengadaan laptop Chromebook, melainkan hanya penyedia perangkat lunak.

Selain itu, Ari menyebut hubungan investasi antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah berlangsung sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Dengan demikian, ia menilai tudingan konflik kepentingan tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 17,4 Miliar Pengadaan Lift Kemenkop UKM

“Klarifikasi Google sangat jelas. Mereka bukan pihak pengadaan dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan klien kami,” kata Ari.

Ari memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama persidangan berlangsung.

“Kami menghormati putusan sela ini dan akan fokus pada pembuktian di sidang berikutnya. Kami yakin fakta persidangan akan menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2019-2022. Jaksa penuntut umum (JPU) menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Selain Nadiem, sejumlah pihak lain juga telah didakwa dalam perkara yang sama.

BACA JUGA  OC Kaligis Bayangkan Penganiayaan Ade Armando Menimpa Rocky Gerung

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari JPU sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(tim)