Hukum  

Eksepsi Kejaksaan Ditolak, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Dilanjutkan

Pengacara senior OC Kaligis bersama tim di PN Jakarta Selatan/foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Majelis Hakim pimpinan Suharno menolak eksepsi Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejari Bengkulu (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2020).

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan sidang gugatan yang dilayangkan penggugat OC Kaligis terkait perkara Novel Baswedan ini dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara pada hari Senin (29/6/2020) mendatang.

Kemenkumham Bali

Menanggapi putusan sela tersebut, OC Kaligis selaku Penggugat menyatakan akan membuktikan gugatannya.

“Dalam replik sudah saya tegaskan bahwa gugatan ini demi tercapainya keadilan, kepastian hukum dan persamaan atau kesetaraan setiap orang di mata hukum,” tegas pengacara senior ini.

Menurut OC Kaligis, putusan Praperadilan No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap sangat jelas dan tegas memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan.

BACA JUGA  Demi Kesehatan Sang Ayah, Ammar Zoni Berbohong
Pengacara senior OC Kaligis bersama tim di PN Jakarta Selatan/foto:istimewa

“Sebagai institusi penegak hukum di bidang penuntutan para Tergugat harus dapat berlaku adil, berani mengajukan seorang Novel Baswedan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM.219/BKL/12/2015,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

“Bukan hanya saya sebagai Penggugat yang peduli terhadap kasus Novel Baswedan sebagai terdakwa dalam kasus yang menyebabkan matinya orang, tetapi masih banyak elemen masyarakat yang menuntut kasus ini, termasuk DPR-RI yang meminta perkara dugaan penganiayaan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu,” sambung OC Kaligis.

Pengacara senior OC Kaligis bersama tim di PN Jakarta Selatan/foto:istimewa

Sementara itu, para Tergugat dan Novel Baswedan tidak dapat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan OC Kaligis pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.(tim)

Tinggalkan Balasan