TANGERANG SELATAN, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) yang diduga berperan sebagai jaksa gadungan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia disebut mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung dan memperdaya korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tonny diamankan di wilayah Pamulang setelah sebelumnya diperiksa oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keterangan pers, Sabtu (15/11/2024), Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan jaksa gadungan tersebut kini resmi ditangani penyidik Polres Tangsel. Menurut Victor, pelaku menggunakan modus meyakinkan korban dengan identitas palsu sebagai pejabat kejaksaan, lengkap dengan klaim memiliki akses dalam pengurusan perkara hukum.
“Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Kajari Tangsel, Apreza Darul Putra, turut menegaskan bahwa Tonny merupakan jaksa gadungan yang mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa senjata api jenis revolver tanpa izin. Berdasarkan pemeriksaan, Tonny diduga menipu korban dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara hukum melalui jaringan khusus yang ia klaim miliki.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menerima uang sekitar Rp283 juta dari salah satu korbannya. Dana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan itu masih tersimpan dalam rekening milik pelaku. Petugas menyita sejumlah barang yang ditemukan saat penangkapan, termasuk dokumen identitas, telepon seluler, serta senjata api yang digunakan pelaku.
Polres Tangsel memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik kini terus menghimpun bukti tambahan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan tersebut.(rkm)









