Hemmen
Hukum  

Gugatan OC Kaligis Terhadap Jaksa Agung Terkait Perkara Novel Dilanjutkan

OC Kaligis
OC Kaligis bersama kolega/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasalnya, mediasi yang berlangsung Kamis (9/1/2020), antara Penggugat OC Kaligis dan Tergugat pihak Kejaksan Agung gagal mengalami kesepakatan alias deadlock. Para Tergugat menyatakan tidak sependapat dengan kehendak Penggugat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tergugat I Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, B Maria E, dalam tanggapan medisinya mengatakan, tidak dapat melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Bengkulu karena Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam kasus ini.

Tergugat I juga menyakan, gugatan ini dapat mencederai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Alasan Tergugat II tidak jauh berbeda

BACA JUGA  OC Kaligis Ungkap 4 Alasan Agar Masyarakat Kalsel Tidak Pilih Denny Indrayana

Lantaran tidak menemui kata kesepakatan, perkara dengan No.958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan Hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis mengaku heran atas alasan yang dikemukakan oleh para Tergugat. Ia pun mempertanyakan alasannya tersebut.

“Para Tergugat tidak mau melimpahkan kasus Noval Baswedan ke pengadilan dengan alasan dapat menciderai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemantaatan. Pertanyaan saya, masalah keadilan, keadilan untuk siapa? Masak ada orang yang mati tidak ada keadilannya? Kepastian hukum, kan sudah ada putusan Pengadilan Bengkulu, Kejaksaan harus melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Menanti Kepastian Hukum, Ketika Presiden Dihina

“Kemudian, tentang kemanfaatan dalam penegakan hukum, kalau ada orang yang mati, apakah pelakunya tidak dihukum,” tanya OC Kaligis.

Ia mengatakan, semua di mata hukum itu sama kedudukannya, salah atau tidaknya biarlah pengadilan yang menentukan.

“Diadili saja belum kenapa harus takut?. Buktikan jika di negara ini penegakan hukum tidak tebang pilih, termasuk mereka yang mengganggap dirinya suci di KPK,” ucapnya.

Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan OC Kaligis pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jaksel. Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.(red/tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan