Bendahara Pemkab Asahan Ikuti Sosialisasi Edukasi Pajak Aplikasi “E-bupot”

Bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, pada Selasa (20/9/2022). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, pada Selasa (20/9/2022).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman itu berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs Sofian, M.Pd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan edukasi pajak itu adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

Ia menjelaskan peserta kegiatan edukasi pajak adalah bendahara dan operator keuangan di tiap OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Pengedar Sabu

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutan yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.

“Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD, khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak” kata Muhilli.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.

BACA JUGA  Hotman Paris Buka-bukaan Soal Omnibus Law

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” katanya.

Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan.

Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT, kata Maman Surahman.(M Achyar)

Tinggalkan Balasan