JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri BUMN, Erick Thohir memerintahkan 84 BUMN untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas. Menurutnya, konsumsi tenaga dari kendaraan listrik lebih hemat dari BBM.
Keputusan ini diharapkan mampu menghemat konsumsi dari BBM, apalagi dalam kondisi harga BBM yang meningkat. Upaya ini sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon yang digalakkan pemerintah.
Menurut Erick kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan. Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km. Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 hingga Rp2.000.
Sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.
“Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” tutur Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Erick Thohir menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya. Yakni dibarengi dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.
“Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” tegasnya.
Perintah Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui memerintahkan perusahaan pelat merah ikut dalam transisi energi baru terbarukan. Termasuk dalam alokasi anggaran dan penggunaan kendaraan listrik.
Upaya ini berkaitan guna mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan antara lain melalui penetapan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Perintahnya ini tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah ini ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.
“BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah tersebut di atas. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” kata Erick mengutip isi surat tersebut, Rabu (14/9/2022).
Perintah Umum dan Khusus
Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Yakni untuk BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan. Di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.
Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis Battery Electric Vehicle di lingkungan Grup Perusahaan di antaranya sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).
“Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan,” sebagaimana tertulis.(red)