JAKARTA | SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melakukan transformasi birokrasi.
Erick mengatakan, pembenahan birokrasi merupakan salah satu arahan Presiden Prabowo yang diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga.
Kemenpora, kata dia, terus menjalankan arahan tersebut melalui berbagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurut Erick, kepercayaan dan keleluasaan yang diberikan Presiden menjadi modal penting bagi Kemenpora untuk mempercepat proses transformasi.
Pembenahan dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kinerja organisasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Presiden mendorong yang namanya transformasi birokrasi di semua kementerian/lembaga. Alhamdulillah kami juga di Kemenpora melaksanakan arahan dari Presiden dan beliau memberikan keleluasaan untuk kami bertransformasi,” ujar Erick di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Erick menilai proses transformasi Kemenpora mulai memperlihatkan hasil positif. Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan kinerja kementerian yang kini mencapai 83 persen berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Capaian tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenpora.
Meski telah mengalami peningkatan, Erick menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pembenahan.
“Seperti diinformasikan sebelumnya, contoh kita terjadi peningkatan sekarang mencapai 83 persen. Terima kasih MenPAN-RB yang telah mendampingi kami. Kita akan dorong terus meskipun sudah jauh meningkat,” terang Erick.
Menurutnya, pendampingan dari KemenPAN-RB turut membantu Kemenpora dalam memperbaiki sistem dan tata kelola organisasi.
Evaluasi secara berkala diperlukan agar setiap program pembenahan dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain capaian kinerja, indikator lain yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan keuangan Kemenpora. Erick menyebut kementeriannya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat WTP tersebut dinilai sebagai capaian positif sekaligus salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan Kemenpora terus mengalami perbaikan.
“Alhamdulillah kita bertemu BPK, kita dapatkan WTP kembali, dan ini hal yang positif,” jelas Erick.
Erick mengatakan, opini WTP tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga harus dimaknai sebagai dorongan bagi Kemenpora untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Ia menegaskan perbaikan tata kelola tidak boleh berhenti setelah mendapatkan hasil penilaian positif.
Kemenpora akan terus mendorong pembenahan internal agar kinerja organisasi semakin baik.
Bagi Erick, peningkatan nilai kinerja dan keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi dua indikator penting dalam melihat proses transformasi Kemenpora.
Kedua capaian tersebut menunjukkan bahwa pembenahan yang dilakukan mulai memberikan hasil.
“Ini dua hal yang membuktikan, kita banyak melakukan perbaikan dan harus transparan,” pungkas Erick.
Transformasi Kemenpora tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan birokrasi pemerintahan yang didorong Presiden Prabowo.
Erick memastikan pihaknya akan melanjutkan proses tersebut dengan memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas.
Dengan capaian kinerja yang terus meningkat dan kembali meraih opini WTP, Kemenpora berupaya menjadikan reformasi birokrasi sebagai proses berkelanjutan.
Pembenahan di internal kementerian diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mendukung pelaksanaan program kepemudaan dan olahraga nasional.
Ke depan, Kemenpora akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek organisasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan transformasi birokrasi tidak sekadar menghasilkan capaian administratif, tetapi juga memberikan perubahan nyata terhadap efektivitas kerja kementerian dan pelayanan kepada masyarakat. (09/AGF).










