Hemmen

Fadil Zumhana Berpulang, Forum Wartawan Kejaksaan-Pengadilan Jakarta Timur Sampaikan Belasungkawa 

Fadil Zumhana Berpulang, Forum Wartawan Kejaksaan-Pengadilan Jakarta Timur Sampaikan Belasungkawa 
Forum Wartawan Kejaksaan-Pengadilan Jakarta Timur mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Jampidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. (Foto: Erfan SP)

“Mewakili teman-teman wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum bapak Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.,”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ucapan belasungkawa atas berpulangnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana terus berdatangan. Salah satunya dari Forum Wartawan Kejaksaan – Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemenkumham Bali

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Paulina Pasaribu, melalui Humas Erfan Pratama menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Fadil Zumhana.

“Mewakili teman-teman wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum bapak Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.M.,” ucapnya.

Erfan menilai almarhum merupakan sosok humanis dan tegas. Korps Adhyaksa telah kehilangan salah satu putra terbaiknya.

“Semoga amal ibadah beliau diterima disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” sambung Erfan.

Sebagai informasi, Fadil Zumhana meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2024). Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di RS Metropolitan Medikal Center (MMC) Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.

Kabar duka tersebut, berasal di jajaran kejaksaan dan diunggah akun @kejaksaan.ri.

Informasi yang dihimpun Sudutpandang.id, pria kelahiran 1964 itu berpulang dalam usia 59 tahun.

Rencananya almarhum akan disemayamkan di rumah duka Jalan Cenderawasih, Cipete, Jakarta Selatan.(01)

BACA JUGA  Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Lima Perkara Pidana Umum