JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan penyanyi Nindy Ayunda tengah diproses aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy mengaku dirinya tidak menyekap Sulaeman, mantan sopir pribadinya.
Menanggapi itu, Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum Sulaeman melontarkan pertanyaan yang harus dijawab Nindy Ayunda.
“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?” ujar Fahmi Bachmid melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11).
Tak hanya itu, lanjut Fahmi, Sulaeman juga tidak diperbolehkan menelepon atau memberitahu keluarga keberadaannya di mana dan kondisinya bagaimana. “Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tukasnya.
Fahmi menyatakan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke polisi, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.
Menyinggung soal tudingan pihak Nindy Ayunda yang menyebut Sulaeman memberikan informasi yang menyesatkan, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya telah menceritakan kronologi penyekapan dan penganiayaan secara detail kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tukasnya.
Kronologis Penyekapan
Sebelumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, kepada penyidik, Sulaeman menceritakan kronologi penyekapan yang dialaminya. Awalnya, pada tanggal 11 Februari 2021 saat Sulaeman dalam perjalanan pulang ke rumah ditelepon Nindy Ayunda.
“Saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Begitu kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa HP milik Sulaeman. Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang merupakan orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Kamu berurusan dengan mereka. Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
Lalu, dengan kepala tertutup, Sulaeman dibawa pergi dengan menggunakan mobil. Tak hanya itu, Sulaeman dipukuli dan disekap selama 30 hari.
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang ada jelas telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333.
Dia mengaku heran dengan Polres Jakarta Selatan yang terkesan masih berputar-putar menangani kasus penyekapan ini. “Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Mengenai pelaku penyekapan yang bersenjata laras panjang, dengan tegas Fahmi mengatakan, orang itu adalah oknum anggota Polri. “Itu oknum anggota Polri. Semua bukti siapa saja yang terlibat sudah kami sampaikan ke penyidik,” pungkas Fahmi Bachmid.(04)