Ferry Irawan Keberatan Dituntut Nafkah Rp30 Juta ke Venna Melinda

Ferry Irawan
Ferry Irawan (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam

“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta,” ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Kemenkumham Bali

Besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.

“Nafkah mut’ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp 1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp 165  juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp 613 juta,” terang Khairul Imam.

BACA JUGA  Najwa Shihab Kecam Pelaku KDRT, Netizen: Jadi ingat Rizky Billar dan Pengacaranya

Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda. Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim

Sedangkan pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut’ah dan nafkah.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Khairul Imam

Pihak Ferry keberatan dituntut uang nafkah karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan label suami yang tidak bisa menghidupi istri.

“Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?,” tutur Khairul Imam.

BACA JUGA  Alami KDRT, Cut Intan Nabila Jalani Visum

Diketahui, Ferry mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.(04)