Tri Indroyono

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.

Firli mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kemenkumham Bali

Berdasar data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1/2024).

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis data tersebut dikutip Selasa (23/1).

Pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA  Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Firli lalu melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Dia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Namun gugatan praperadilan Firli tersebut kandas. PN Jaksel tidak menerima gugatan Firli. (05)