JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Hiburan Indonesia (FORWAN) menyatakan kekecewaannya atas tindakan Istana Kepresidenan yang mencabut kartu pers salah seorang jurnalis CNN Indonesia. Menurut FORWAN, langkah tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang justru telah dijamin oleh konstitusi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum FORWAN, Sutrisno Buyil menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia.
“Pers memiliki mandat konstitusi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Pencabutan akses liputan ini jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan UU Pers. Kami berharap akses jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan,” tegas Buyil.
Dalam pernyataan resminya, FORWAN menegaskan enam poin sikap terkait kasus pencabutan kartu pers tersebut, yakni:
- Mendukung langkah Dewan Pers yang meminta Istana memulihkan kembali akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia.
- Menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi sekaligus roh demokrasi.
- Mengingatkan bahwa pembatasan terhadap media arus utama akan merugikan masyarakat, karena publik bisa lebih bergantung pada informasi media sosial yang sering tidak terverifikasi.
- Mendorong terciptanya hubungan konstruktif antara pemerintah dan insan pers dengan saling menghormati peran masing-masing.
- Menegaskan komitmen FORWAN dalam membela kebebasan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi.
- Mengajak seluruh elemen pers serta masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk intervensi dan pembatasan.
FORWAN menilai bahwa pemulihan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia bukan hanya persoalan internal media, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terpercaya.
“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik rakyat, bukan hanya kepentingan perusahaan media tertentu,” tambah Buyil.(04)