Fungsi Hutan di Kawasan Puncak Sebagai RTH Harus Dikembalikan

Bupati Bogor Ade Yasin (Foto:dok.Pemkab Bogor)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Kawasan Puncak sebagai daerah resapan air semakin berkurang akibat pembukaan lahan untuk pembangunan yang massif. Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Puncak seharusnya 55 persen. Namun seiring perkembangan untuk mencapai 50 persen pun sulit dilakukan.

“Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Kebutuhan RTH nya seharusnya 55 persen, tapi seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50 persen,” kata Ade, Selasa (9/11/2021).

Kemenkumham Bali

Ade mengatakan, banyak pemilik Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan di kawasan Puncak. Namun, mereka tidak menggunakan haknya dengan baik. Bahkan, banyak HGU yang izinnya telah habis, namun terlantar begitu saja.

“Yang HGU-nya habis, tidak terawat, tidak dipelihara, terlantar, harus cepat-cepat diambil alih negara, yang jelas fungsinya dikembalikan kepada fungsi awalnya. Jika hutan, fungsi harus hutan, tidak lagi dieksploitasi untuk hal-hal yang memang lebih kepada sifatnya komersial,” tegas Ade.

BACA JUGA  FEBS Institut Tazkia Jalani Asesmen Lamemba

Ade menjelaskan, sejatinya kawasan Puncak memiliki fungsi sebagai hutan maupun perkebunan, meski tidak tertutup kemungkinan ada bangunan di sekitarnya, namun harus tetap menjaga fungsi kawasan tersebut.

“Kita minta kepada pemerintah pusat, fungsi-fungsi hutan ini dikembalikan, karena khawatir ketika kita terlalu lepas, terlalu mengkomersialisasikan, terlalu asyik, akhirnya malah timbul hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana dan lain-lain,” kata Ade.

Pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2021, Senin (8/11/2021), ditargetkan penanaman 50 ribu pohon di kawasan Puncak untuk mengembalikan fungsinya sebagai resapan air.(red)

BACA JUGA  TMA Katulampa 120 Cm, Status Siaga 3 Banjir Jakarta

Tinggalkan Balasan